DKP Sumbawa Raih Bantuan DAK 2024 Mencapai 8,8 Miliar Lebih

Sumbawa Besar, Ai9news.id – Kegiatan Finalisasi Rencana Kegiatan (RK) Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Penugasan Bidang Kelautan dan Perikanan TA. 2024 dilaksanakan di Bigland Hotel International & Convention Hall Jl. Malabar No. 1B, Tegallega, Kec. Bogor Tengah-Kota Bogor Jawa Barat pada tanggal 28-30 November 2023, dan Kabupaten Sumbawa merupakan salah satu peserta Gelombang ke III yang terdiri dari 11 Provinsi dan 50 kabupaten, yaitu Provinsi Banten, DI Yogyakarta, NTB, NTT, Gorontalo, Jawa Timur, Kepulauan Bangka Belitung, Riau, Maluku dan Sumatera Barat, alhamdulillah berhasil mendapatkan dan meraih bantuan DAK TA.2024 dengan Pagu mencapai Rp 8,8 Miliar lebih, ungkap Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Sumbawa melalui Kabid Perikanan Tangkap H.Burhanuddin S.Pi dalam keterangan Persnya, Selasa (15/12/2023).

Dijelaskan, kegiatan yang dilaksanakan di Bogor itu dengan tujuan untuk menghasilkan Rencana Kegiatan (RK) Dana Alokasi Khusus Bidang Kelautan dan Perikanan. DAK Bidang Kelautan dan Perikanan merupakan DAK Penugasan dengan Tematik Penguatan Kawasan Sentra Produksi Pangan (Pertanian, Perikanan, dan Hewani) yang mendukung Prioritas Nasional Memperkuat Ketahanan Ekonomi untuk Pertumbuhan yang Berkualitas dan Berkeadilan, Program Prioritas Peningkatan Pengelolaan Kemaritiman, Perikanan, dan Kelautan; dan Kegiatan Prioritas Peningkatan Produksi, Produktivitas, Standardisasi Mutu dan Nilai Tambah Produk Kelautan dan Perikanan.

Finalisasi RK dilakukan melalui aplikasi KRISNA DAK 2024 terang Haji Bur akrab disapa, sebagai hasil akhir dari konsultasi dan asistensi dengan masing-masing Unit Eselon I lingkup Kementerian Kelautan dan Perikanan RI; Kegiatan Finalisasi RK DAK 2024 dilakukan secara desk untuk setiap kabupaten, dengan alur Kabupaten/kota melakukan desk dengan masing-masing Unit Eselon I untuk menu yang dipilih, dan menu yang tersedia dan dipilih Kabupaten Sumbawa berasal dari 3 Ditjen, yaitu Ditjen Perikanan Tangkap; Ditjen Perikanan Budidaya; dan Ditjen Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan (PDSPKP).

Hasil asistensi dan konsultasi yang telah diinput dalam aplikasi KRISNA kemudian dikonfirmasi oleh daerah serta di lock oleh BAPPEDA dan dilaporkan ke Desk Biro Perencanaan KKP RI dan BAPENAS untuk dilakukan pengecekan terakhir dalam aplikasi KRISNA; untuk kemudian dilakukan sign dokumen oleh daerah dalam aplikasi KRISNA, dan beberapa keterangan yang dapat digarisbawahi adalah bahwa dalam usulan RK DAK Krisna hanya diperbolehkan untuk mengubah jumlah unit dan unit cost (harga satuan) saja, tidak boleh ada perubahan/penambahan menu, dan terkait dengan perubahan lokasi (kecamatan) tidak diperkenankan baik oleh user daerah ataupun pusat, ujarnya.

“Alhamdulillah, Pagu DAK Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Sumbawa sebesar Rp 8.868.849.000,00 meningkat sedikit yaitu Rp 140.783.000,00 (1.68%) dari tahun 2023 yang sebesar Rp 8.719.066.000,00. Dari pagu tersebut semuanya telah terinput dalam aplikasi KRISNA terdiri dari Fisik Sub Bidang sebesar Rp 8.448.391.500,00 dan penunjang sub bidang sebesar Rp 420.457.500,00,” papar Haji Bur.

Menurutnya, usulan kegiatan Perikanan Budidaya terdapat perubahan pada detail kegiatan, di mana detail kegiatan jalan produksi kawasan budidaya dilakukan penolakan (reject) oleh daerah dengan alasan pada kawasan yang sama telah dilakukan rehabilitasi jalan sebagai bagian dari Kegiatan Pembangunan Jaringan Irigasi Tambak di Pulau Sumbawa T.A. 2023 oleh BWS NT 1 dan disetujui oleh BAPPENAS. Pada menu yang lainya tdak mengalami perubahan lokasi ataupun jumlah paket yang telah diusulkan, tukasnya.

Hasil desk Perikanan Budidaya pada kegiatan sarana dan prasarana budidaya perikanan mendapat catatan untuk perubahan pada Rencana Anggaran Biaya (RAB), dimana RAB yang diajukan sebagian besar atau keseluruhan komponennya adalah benih dan pakan saja, dan terhadap usulan itu diminta untuk ditambahkan item lain berupa barang tidak pakai habis yang keberadaannya dapat menjadi modal/asset bagi kelompok, sehingga RAB kegiatan sarana dan prasarana budidaya perikanan untuk semua komoditas mengalami perubahan (penambahan) item barang modal, sehingga keseluruhan usulan kegiatan Perikanan Budidaya yang tercantum dalam Dokumen RK Final dengan nilai sebesar Rp 4.206.155.500,00 yang terdiri dari menu Pengadaan Sarana dan Prasarana Pemberdayaan Usaha Pembudidaya Ikan Skala Kecil Pelaksana (Rp. 3.660.891.500) dan Pembangunan/ Rehabilitasi Unit Perbenihan (UPTD Kab/Kota) Pelaksana (Rp. 545.264.000) adalah
untuk perikanan tangkap terdapat perubahan dari usulan yang telah dikonfirmasi daerah dalam aplikasi KRISNA yaitu di detail kegiatan perahu/ kapal penangkap ikan untuk perairan laut berukuran lebih kecil dari 5 GT beserta mesin, alat penangkapan ikan, alat penangkapan ikan, saran pendukung kegiatan penangkapan ikan dan sarana kesesalamatan pelayaran untuk peningkatan kapasitas nelayan kecil yang awalnya 7 kapal menjadi 8 kapal (1 kapal awalnya statusnya adalah discuss kemudian ditingkatkan statusnya pada saat menyusunan RK dengan Bappenas). Usulan kegiatan Perikanan Tangkap telah dituntaskan pada saat asistensi beserta seluruh dokumen yang dipersyaratkan, ujarnya.

Sedangkan usulan kegiatan Perikanan Tangkap sebesar Rp 3,478,000,000.00 adalah usulan menu Rehabilitasi Sarana dan Prasara Pengolahan Hasil Perikanan terdapat perubahan yang signifikan, dari 2 detail menu, yaitu Rehabilitasi pabrik es atau ice flake machine senilai Rp. 50.000.000 dan bedah unit pengolahan ikan skala mikro kecil menjadi hanya bedah unit pengolahan ikan skala mikro kecil saja.

Pagu yang berasal dari rehabilitasi pabrik es dialihkan ke pengadaan alat untuk Unit Pengoahan Ikan. Total usulan untuk Rehabilitasi Sarana dan Prasarana P2HP sebesar Rp 764.236.000,00, untuk kegiatan penunjang diusulkan untuk kegiatan jasa pengawasan, perjalanan dinas dalam daerah dalam rangka perencanaan, pengendalian dan pengawasan serta penyelenggaraan rapat koordinasi di pemerintah daerah. Jasa pengawasan terdiri jasa konsultan pengawas kapal perikanan <5 GT, jasa konsultan pengawas jalan produksi dan air bersih kampung nelayan maju, jasa konsultan pengawas rehab kolam, dan jasa konsultan pengawas rehabilitasi UPI.

Begitu pula untuk kegiatan penunjang sebesar Rp 420.457.500,00 ungkap Haji Bur, dengan rincian dari total pagu PMK DAK Bidang Kelautan dan Perikanan Kabupaten Sumbawa sebesar Rp 8.868.849.000,00 (Delapan Milyar Delapan Ratus Enam Puluh Delapan Juta Delapan Ratus Empat Puluh Sembilan Ribu Rupiah) telah diinput dalam aplikasi KRISNA dengan Rencana Kegiatan (RK) DAK Bidang Kelautan dan Perikanan Kabupaten Sumbawa telah dalam Aplikasi KRISNA telah diselesaikan hingga tahap akhir yaitu Sign Document.

Terhadap hasil asistensi Rencana Kegiatan DAK, yang perlu ditindaklajuti untuk dipenuhi oleh Pemerintah Daerah ada 2 hal, yaitu terkait dengan Rehabilitasi Unit Pengolahan Ikan, daerah harus membentuk Tim Teknis yang melibatkan Pembina Mutu. Jika belum dan jabatan fungsional Pembina Mutu maka dapat melibatka Pembina Mutu Provinsi atau berkonsultasi dengan Pusat; Terkait dengan menu Penyediaan sarana dan prasarana budidaya perikanan maka Pemerintah daerah wajib menganggarkan untuk kegiatan Temu Lapang minimal 2 kali melalui Dana APBD, paparnya.(Ai9/03)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *