Tim Penasehat Hukum Tersangka Akan Dalami Kasus KUR BNI 46 Sumbawa

Sumbawa Besar, Ai9news.id – Usai perempuan PM (29) bendahara Bumdes Sahabat Desa Semamung Kecamatan Moyo Hulu Kabupaten Sumbawa NTB ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi Kredit Usaha Rakyat (KUR) BNI 46 Cabang Sumbawa tahun 2021 dan 2022, dengan jumlah kerugian negara sekitar Rp 3,2 Miliar

dan kini ditahan Jaksa selama 20 hari kedepan, ditanggapi serius Tim Penasehat Hukumnya Advokat/Pengacara Endra Syaifuddin SH MH dan Syiis Nurhadi SH MH dari Kantor Hukum Samawa Law Office yang menyatakan akan mendalami dan melakukan kajian terkait kasus hukum yang menimpa kliennya itu.

Hal tersebut disampaikan kedua penasehat hukum tersangka usai mendampingi dan menyaksikan pemeriksaan terhadap tersangka PM dalam keterangan Persnya di Gedung Manggis 7 Kejari Sumbawa Jum,at malam (15/12/2023)

Setelah tersangka PM (Klien) kami ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan secara resmi oleh Jaksa, terang Advokat/Pengacara Endra Syaifuddin SH MH dan Syiis Nurhadi SH MH, maka kami selaku penasehat hukum tersangka telah mengajukan surat penangguhan penahanan terhadap Kajari Sumbawa sesuai dengan aturan hukum dan perundang-undangan yang berlaku.

“Bahkan, kami juga mengajukan pertimbangan lain bahwa tersangka PM kini memiliki seorang suami dan dua orang anak yang masih balita berumur 1 tahun dan 4 tahun yang tentunya membutuhkan kasih sayang seorang ibu, akan tetapi pihak Kejaksaan Negeri Sumbawa menolak surat permohonan penangguhan penahanan yang kami ajukan,” papar penasehat hukum tersangka.

Kendati demikian lanjut Advokat Nurhadi dan Endra, kami selaku Tim Penasehat Hukum Tersangka akan mempelajari, mengkaji dan menelaah secara mendalam kasus KUR BNI 46 Cabang Sumbawa tersebut, mengingat apa yang dijelaskan oleh kliennya itu tidak sesuai dengan apa yang dituduhkan, dan tentu hal ini akan dibuktikan kemudian, ujarnya.(Ai9/03)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *