Advokat Surahman dkk Minta Hakim Tipikor Bebaskan Dokter Dede

Mataram, Ai9news.id – Untuk ke – 18 kalinya sidang lanjutan atas kasus dugaan tindak pidana korupsi (Gratifikasi) pengadaan alat-alat kesehatan dan obat-obatan pada RSUD Sumbawa tahun 2022 yang melibatkan mantan Direktur dr.Dede Hasan Basri kembali digelar Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mataram yang dipimpin ketua majelis hakim Jarot Widiyatmoko, SH MH dengan hakim anggota Glorius Anggun Doro, SH dan Dr. Djoko Sopriono, MT, SH, M, Hum didampingi Panitera Pengganti Nuraini SH, Rabu (20/12/2023), yang juga dihadiri

Tim JPU Kejari Sumbawa diwakili Jaksa Indra Zulkarnain SH dan Penasihat Hukum terdakwa – Advokat Surahman MD SH MH dan Muh Yusuf Pribadi SH dari Kantor Hukum SS dan Partner, dengan agenda pembacaan pledoi pembelaan terdakwa.

Penasihat Hukum terdakwa Advokat Surahman MD SH MH dan Muhammad Yusuf Pribadi SH dari Kantor Hukum SS dan Partner, dalam Pledoi Pembelaan setebal 22 halaman yang dibacakan secara bergantian pada sidang yang dimulai Jam 14.38 Wita hingga jam 15.40 Wita itu, menyatakan menolak dakwaan dan tuntutan dari JPU, karena terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana pasal pidana yang didakwakan dan tidak sesuai dengan fakta yang terungkap di persidangan.

Dengan memperhatikan fakta yang terungkap di persidangan terang Advokat Surahman dkk, dari keterangan sejumlah saksi terkait, ahli, keterangan terdakwa dan dokumen barang bukti yang diajukan, maka unsur dari Pasal 12 huruf e UU Tipikor tidak terpenuhi, baik itu unsur memaksa seseorang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum atau menyalahgunakan kekuasaan dan unsur memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri serta unsur beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri-sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan adalah Tidak Terbukti, paparnya.

“Dengan tidak terpenuhi menurut hukum sehingga TERDAKWA haruslah dibebaskan dari dakwaan tersebut berdasarkan ketentuan pasal 191 ayat (1) KUHAP, TERDAKWA dibebaskan maka haruslah dipulihkan hak-hak TERDAKWA dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya, memerintahkan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk mengeluarkan Terdakwa DEDE HASAN BASRI dari Rumah Tahanan Negara sesaat setelah pembacaan putusan ini,” pungkas Advokat Surahman.(Ai9/03)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *