Dokter Dede Menangis Bacakan Pembelaan Sendiri Minta Dibebaskan Hakim

Mataram, Ai9news.id – Ada hal yang menarik pada sidang lanjutan ke 18 kalinya yang digelar Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mataram yang dipimpin ketua majelis hakim Jarot Widiyatmoko, SH MH dengan hakim anggota Glorius Anggun Doro, SH dan Dr. Djoko Sopriono, MT, SH, M, Hum didampingi Panitera Pengganti Nuraini SH, Rabu (20/12/2023), yang juga dihadiri

Tim JPU Kejari Sumbawa diwakili Jaksa Indra Zulkarnain SH dan Penasihat Hukum terdakwa – Advokat Surahman MD SH MH dan Muh Yusuf Pribadi SH dari Kantor Hukum SS dan Partner, ketika terdakwa dr.Dede Hasan Basri diberikan kesempatan membacakan pledoi pembelaan tambahan yang dibuat sendiri, sambil menangis berlinang air mata memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Mataram agar dirinya dapat dibebaskan dari segala tuntutan pidana.

Mengapa saya meminta dibebaskan dari kasus ini kata dokter Dede, karena apa yang diterangkan oleh seluruh saksi itu, termasuk apa yang diungkapkan oleh saksi Zaenuri, Lalu Kusnadi, Hardiansyah dan sejumlah rekanan dalam persidangan itu sama sekali tidak benar, sebab dirinya hingga saat ini tidak pernah merasa meminta, memaksa ataupun menyuruh orang lain meminta sesuatu berkaitan dengan sejumlah kegiatan pengadaan yang dilaksanakan pada RSUD Sumbawa tahun 2022, mengingat setiap pertemuan dirinya selalu mengingatkan pejabat, staf dan karyawan RSUD Sumbawa itu untuk tidak melakukan perbuatan tercela dan hal-hal lain yang merugikan institusi dan diri sendiri.

“Bahkan, nama saya selaku Direktur maupun PPK serta pejabat lainnya dicatut dan memalsukan tanda tangan untuk kepentingan sejumlah dokumen proyek, sehingga pada tahun 2022 lalu itu, saya pernah melaporkan perbuatan pemalsuan tersebut kepada pihak Kepolisian Resort Sumbawa yang kini masih ditangani penyidikannya, dan terkait dengan sejumlah saksi lainnya dari rekanan itu terus terang ada yang saya tidak kenal sama sekali,” papar dokter Dede.

Begitu pula, terkait adanya kerugian dari rekanan mencapai Rp 1,4 Miliar ataupun adanya pembukaan 4 rekening bank yang dibuat oleh Zaenuri Pegawai Honorer RSUD Sumbawa itu, baru kami ketahui ketika diperiksa di Kejaksaan Negeri Sumbawa maupun dipersidangan, dan apa yang dilakukan oleh Zaenuri itu sama sekali tidak diketahuinya.

“Oleh karena itu saya bersumpah berani keluar dari agama saya, jika saya berbohong atas apa yang saya sampaikan hari ini dan saya memiliki seorang ibu berusia 65 dan seorang istri dan anak yang masih kecil, sehingga saya mohon kepada Majelis Hakim yang mulia agar saya dapat dibebaskan,” pungkas Dokter Dede sambil teriak menahan tangis.

Sidangpun akhirnya ditunda hakim hingga Rabu 27 Desember 2023 untuk memberikan kesempatan kepada Tim Jaksa Penuntut Umum Kejari Sumbawa untuk menyampaikan tanggapan (Replik) atas pledoi pembelaan terdakwa dan Alan dilanjutkan kembali Jum’at 29 Desember 2023 untuk memberikan kesempatan kepada Penasihat Hukum terdakwa menyampaikan Duplik, dengan agenda pembacaan putusan hakim direncanakan akan dibacakan pada 10 Januari 2024 mendatang.(Ai9/03)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *