Replik Jaksa Yakin Dokter Dede Bersalah Dalam Kasus RSUD Sumbawa

Mataram, Ai9news.id – Sidang lanjutan kali ke – 19 atas kasus dugaan tindak pidana korupsi (Gratifikasi) pengadaan alat-alat kesehatan dan obat-obatan pada RSUD Sumbawa tahun 2022 yang melibatkan mantan Direktur dr.Dede Hasan Basri kembali digelar Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mataram yang dipimpin ketua majelis hakim Jarot Widiyatmoko, SH MH dengan hakim anggota Glorius Anggun Doro, SH dan Dr. Djoko Sopriono, MT, SH, M, Hum didampingi Panitera Pengganti Nuraini SH, Rabu (27/12/2023), yang juga dihadiri

Tim JPU Kejari Sumbawa diwakili Jaksa Indra Zulkarnain SH dan Penasihat Hukum terdakwa – Advokat Surahman MD SH MH dan Elvira Rizka Audillah SH dari Kantor Hukum SS dan Partner, dengan agenda pembacaan Replik Jaksa.

Jaksa Penuntut Umum Kejari Sumbawa Indra Zulkarnain SH dalam repliknya menyatakan menolak dan tak dapat menerima apa yang dikemukakan oleh terdakwa maupun Tim Penasehat Hukumnya yang disampaikan dalam pledoi pembelaan sebelumnya, karena dinilai tidak sesuai dengan fakta yang terungkap di persidangan.

Oleh karena itu, Jaksa Indra akrab disapa tetap teguh pada tuntutan pidana yang telah diajukan kepada terdakwa dokter Dede, yakni menuntut pidana selama 7 tahun penjara potong tahanan disertai Denda Rp 200 Juta Subisidair 6 bulan kurungan, dan dibebankan pula biaya perkara Rp.5.000, karena dinilai terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi (Gratifikasi) atas pengadaan sejumlah alat-alat kesehatan dan obat-obatan pada RSUD Sumbawa tahun 2022 sebagaimana diatur dalam dakwaan pertama melanggar Pasal 12 huruf e jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 30 tahun 2001 jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Tim Penasihat Hukum terdakwa Advokat Surahman MD SH MH dan Elvira Rizka Audillah SH pada kesempatan itu langsung menanggapi Replik Jaksa melalui Duplik Lisan yang tetap pada pendiriannya kalau terdakwa tidak bersalah dan dakwaan jaksa tidak terbukti, karena itu terdakwa haruslah dibebaskan, ujarnya.

Akhirnya majelis hakimpun menunda sidang lanjutan pada Rabu 3 Januari 2024 mendatang dengan agenda pembacaan putusan pidana.(Ai9/03)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *