Kejari Sumbawa Prioritaskan Pelimpahan Dua Perkara Korupsi ke Pengadilan Tipikor

Sumbawa Besar, Ai9news.id – Dua perkara kasus dugaan tindak pidana korupsi yang telah ditingkatkan statusnya dari penyidikan ke tahap penuntutan oleh tim Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Sumbawa Dalam waktu dekat ini akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mataram, ungkap Kajari Sumbawa melalui Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Indra Zulkarnain SH dalam keterangan Persnya, Selasa (02/01/2024).

Dijelaskan, dua perkara dugaan tindak pidana korupsi yang dijadikan skala prioritas di awal tahun baru 2024 ini adalah pertama kasus dana KUR BNI 46 Cabang Sumbawa yang disalurkan melalui Bumdes Sahabat Desa Semamung Kecamatan Moyo Hulu Kabupaten Sumbawa tahun 2021/2022 yang melibatkan tersangka perempuan berinitial PM (29) bendahara Bumdes Sahabat Desa Semamung, dengan nilai kerugian negara mencapai Rp 3,2 Miliar, kini tersangka ditahanan pada Rutan Lembaga Pemasyarakatan Perempuan (LPP) Mataram.

Tersangka PM disangkakan dengan ketentuan pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 ayat 1 A dan B ayat 2 dan ayat 3 undang-undang tindak pidana korupsi Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana setelah diubah dan ditambah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2021 (Primair) dan Subsidair Pasal 3 jo pasal 18 ayat 1 huruf A dan B, ayat 2 dan ayat 3 undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan pemberantasan korupsi Sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2021 tentang perubahan atau undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tidak pidana korupsi.

Kedua, terang Jaksa Indra, kasus dugaan penyimpangan proyek pembangunan UPT Puskesmas Ropang Tahun Anggaran 2019 lalu, dalam satu berkas perkara yang melibatkan dua orang tersangka masing-masing berinisial JN (48) Dirut PT JIP selaku kontraktor pelaksana, dan ZA (44) sub kontraktor dengan berkas perkara telah dinyatakan lengkap P21, dan
sebagaimana diketahui bersama, proyek pembangunan Puskesmas Ropang dibangun pada Tahun 2019 lalu menyerap bantuan anggaran Pusat senilai Rp 6,4 miliar, namun dalam pengerjaannya, direktur perusahaan pemenang tender menguasakan perusahaannya kepada pihak lain, dan saat dikerjakan terjadi beberapa kali keterlambatan, sehingga PPK Dinkes Sumbawa ketika itu sudah pernah dua kali melayangkan teguran kepada kontraktor.

Progres fisik volume pekerjaan bangunan mencapai 65 % (persen) pada Desember tahun 2019 lalu, dan akibat adanya perselisihan di internal perusahaan, sejumlah barang yang sempat terpasang dicabut, sehingga volume fisiknya menyusut menjadi sekitar 53 persen, dimana Negara sudah membayar pembangunan Puskesmas itu sebesar 65 persen dari keseluruhan nilai kontrak, sehingga menimbulkan adanya kerugian negara.

Dalam hal ini, sesuai dengan hasil temuan pemeriksaan, BPKP-RI bersurat kepada Dinas Kesehatan dan Inspektorat Sumbawa, dan BPK meminta agar kerugian negara itu dikembalikan oleh pelaksana, dengan jumlah yang harus dikembalikan sebesar Rp 1,861 miliar, tapi pelaksana proyek hanya mengembalikan sebesar Rp 50 juta, sehingga besarnya kerugian negara dalam kasus pembangunan Puskesmas Ropang tersebut mencapai sekitar Rp 926,9 juta.

Kedua tersangka Puskesmas Ropang tersebut dikenai dengan ancaman melanggar pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 3 UU RI Nomor 31 tahun 1999 yang telah dirubah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP, dengan ancaman pidana diatas lima tahun penjara, paparnya.

“Saat inj berkas perkara kedua kasus tersebut tengah dituntaskan, dan secepatnya dalam bulan Januari 2024 ini dilimpahkan ke PengadilanTipikor Mataram, guna disidangkan dan diadili sesuai dengan aturan hukum dan perundang-undangan yang berlaku,” pungkas Jaksa Indra.(Ai9/03)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *