Kejaksaan Telisik Kasus BOP PMK Vaksinasi Ternak Sumbawa

Sumbawa Besar, Ai9news.id – Mengawali kinerja tahun 2024 ini, Kejaksaan Negeri Sumbawa tengah menelisik kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dalam pemanfaatan Biaya Operasional (BOP) penanganan Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) Vaksinasi ternak Sumbawa tahun 2022/2023 lalu mencapai miliaran rupiah.

Informasi yang berhasil dihimpun menyebutkan bahwa saat ini Tim Jaksa Penyelidik Kejari Sumbawa dibawah koordinasi Kasi Pidana Khusus (Pidsus) tengah melakukan kegiatan penyelidikan awal melalui pengumpulan data serta pengumpulan bukti dan keterangan (Puldata dan Pulbuket) atas kasus PMK Vaksinasi hewan ternak di Sumbawa yang dilaksanakan oleh Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (DPKH) Sumbawa.

Dalam pelaksanaan dilapangan dalam hal penggunaan dan pemanfaatan anggaran BOP yang dialokasikan oleh Pemerintah Pusat sebesar Rp 25.000 sekali vaksinasi per dosis bagi petugas pelaksana vaksinasi diduga menyimpang atau tidak sesuai dengan juklak dan juknis yang ditentukan Pusat.

Dalam melaksanakan tugas kegiatan vaksinasi lima kali pada tahun 2022/2023 lalu itu, petugas pelaksana menjalankan tupoksi dan kewenangannya sesuai dengan SK dari PPK Dinas Peternakan Provinsi NTB, dengan jumlah populasi hewan ternak besar Sumbawa (Sapi dan Kerbau) mencapai total 312.729 ekor ternak, baik yang telah mendapatkan cap barcode (Airtag) dan Non Airtag.

Kasi Intelijen Kejari Sumbawa Zanuar Irkham SH ketika dikonfirmasi Rabu (03/01/2024) membenarkan kalau saat ini Tim Jaksa Penyelidik sesuai dengan surat perintah (Sprint) Kajari Sumbawa, tengah melaksanakan penyelidikan awal melalui kegiatan Puldata dan Pulbuket atas kasus BOP PMK vaksinasi ternak Sumbawa tersebut, dengan memanggil dan melakukan pemeriksaan serta pengambilan keterangan klarifikasi terhadap sejumlah pihak terkait, baik itu pejabat DPKH Sumbawa maupun pimpinan KUPT Dinas Peternakan tingkat Kecamatan dan pihak terkait lainnya.

“Oleh karena itu, kami meminta kepada pihak terkait yang dipanggil, agar dapat memenuhi panggilan Jaksa secara kooperatif agar proses penyelidikan awal dapat berjalan dengan baik,” pungkas Zanuar Irkham SH.(Ai9/03)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *