Inkrach !, Jaksa Eksekusi Dokter Dede

Sumbawa Besar, Ai9news.id – Mantan Direktur RSUD Sumbawa dr.Dede Hasan Basri terdakwa (terpidana) dalam kasus tindak pidana korupsi (Gratifikasi) atas pengadaan sejumlah alat-alat kesehatan dan obat-obatan tahun 2022 lalu, akhirnya secara resmi dilakukan eksekusi oleh Tim Jaksa Kejari Sumbawa di Rutan Lapas Kelas IIA Kuripan Lombok Barat, Selasa (07/05/2024), ungkap Kajari Sumbawa melalui Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Indra Zulkarnain SH dalam keterangan Pers diruang kerjanya.

Dijelaskan, tim Jaksa melakukan eksekusi secara resmi hari ini, karena putusan pidananya telah dinyatakan berkekuatan hukum tetap (Inkrach), setelah yang bersangkutan menyatakan tidak mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung Republik Indonesia.

“Mengingat upaya hukum kasasi tidak dilakukan oleh terdakwa atas putusan majelis hakim Pengadilan Tinggi Mataram yang menguatkan putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mataram sebelumnya, maka secara otomatis putusan peradilan tingkat pertama tersebut dinyatakan telah berkekuatan hukum tetap (Inkrach), sehingga sesuai dengan aturan hukum dan perundang-undangan yang berlaku, selanjutnya tim JPU Kejari Sumbawa melakukan eksekusi sesuai dengan perintah Kajari Sumbawa hari ini dilakukan ditandai dengan penandatangan berita acara eksekusi yang berlangsung di Rutan Lapas Kuripan Lombok Barat tempat yang bersangkutan ditahan sebelumnya,” papar Jaksa Indra.

Setelah eksekusi badan dilakukan sambung Jaksa Indra, maka dalam waktu dekat ini tim Jaksa juga akan melakukan penyitaan terhadap harta benda (Asset) milik terpidana, yakni berupa sebidang tanah seluas sekitar 2 Ha di Kecamatan Plampang, tanah dan rumah Villa di kawasan UTS Leseng Moyo Hulu, rumah dan tanah di kawasan Jurulane Kelurahan Brang Bara serta 1 unit mobil dan 2 sepeda motor, ujarnya.

“Penyitaan ini dilakukan dalam upaya agar denda dan ganti kerugian atas putusan Inkrach yang mewajibkan terdakwa/terpidana untuk membayarnya,” tukas Jaksa Indra.

Untuk diketahui bersama sesuai dengan Putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mataram pada awal Januari 2024 lalu terdakwa dr.Dede Hasan Basri sebelumnya telah dijatuhi hukuman pidana (vonis) selama 7 tahun penjara potong tahanan dibebani denda Rp 200 Juta Subsidair 6 bulan kurungan disertai dengan kewajiban membayar uang pengganti sekitar Rp 1,4 Miliar lebih, dan jika tidak dapat dibayar, diganti dengan pidana penjara 2 tahun, karena dinilai terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam dalam dakwaan pertama melanggar Pasal 12 huruf e jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 30 tahun 2001 jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.(Ai9/03)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *