Berkas In Abcentia Amrin segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Mataram.

Sumbawa Besar, Ai9news.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumbawa telah menetapkan seorang lelaki Amrin asal Labuhan Jambu yang kini bermukim di Palu Sulawesi Tengah sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan tanah Desa Labuhan Jambu Kecamatan Tarano Kabupaten Sumbawa, sekaligus sebagai orang yang paling dicari Kejaksaan, karena telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), maka berkas perkara In-Abcentia yang melibatkan tersangka Amrin secepatnya dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Mataram, ungkap Kasi Pidsus Kejari Sumbawa Indra Zulkarnain SH dalam keterangan Pers diruang kerjanya, Selasa (04/06/2024).

Dijelaskan, tersangka Amrin sendiri telah beberapa kali dipanggil secara patut di alamatnya yang berada di Kota Palu Provinsi Sulawesi Tengah, namun hingga kini yang bersangkutan tidak ada iktikad baik memenuhi panggilan Jaksa, sehingga dalam waktu dekat ini, berkas perkaranya segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Mataram untuk segera disidangkan dan diadili secara In-Abcentia tanpa kehadiran tersangka/terdakwa.

“Jika putusan berkekuatan hukum tetap (Inkrach) dari Pengadilan diperoleh, maka tentu tim Jaksa Kejari Sumbawa Akan segera berangkat menuju Palu untuk mengejar dan menelusuri keberadaan tersangka/terdakwa tersebut,” tandas Jaksa Indra.

Untuk diketahui bersama terang Jaksa Indra, kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Desa Labuhan Jambu Kecamatan Tarano Kabupaten Sumbawa NTB tersebut, awalnya melibatkan dua orang terdakwa Musykil Hartsyah dan Asyaga, dimana sebelumnya oleh Pengadilan Tipikor Mataram telah menjatuhkan Vonis pidana selama 1 tahun penjara disertai denda dan ganti kerugian sebesar Rp 178 Juta, dan keduanya telah selesai menjalani masa hukuman pidananya, sedangkan satu orang tersangka lainnya Amrin hingga kini tidak pernah menghadiri pemeriksaan dan persidangan, sehingga tersangka Amrin kini menjadi DPO dan orang yang paling dicari Kejari Sumbawa, ujarnya.(Ai9/03)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *