Giliran Dua Terdakwa Korupsi Puskesmas Ropang Akan Ajukan Duplik

Sumbawa Besar, Ai9news.id- Usai Tim Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Sumbawa dibawah koordinator Kasi Pidsus Jaksa Indra Zulkarnain SH, pada sidang terbuka Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mataram mengajukan replik atas pledoi pembelaan dari dua terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan UPT Puskesmas Ropang Sumbawa tahun 2019 lalu, masing-masing berinisial lelaki (48) Dirut PT JIP selaku kontraktor pelaksana, dan lelaki ZA (44) sub kontraktor itu, yakni tim Jaksa tetap berpendirian kalau kedua terdakwa bersalah sesuai dengan tuntutan pidana sebelumnya yakni menuntutnya selama 6,6 tahun penjara potong tahanan dengan denda sebesar Rp 200 Juta Subsidair 1 tahun kurungan disertai kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 926 Juta Subsidair 3,3 tahun penjara.

Namun dihadapan sidang yang dikendalikan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana (Tipikor) Mataram Muchlasuddin SH MH didampingi hakim anggota Irlina SH MH dan Fadhli Handra SH MKn, kedua terdakwa didampingi tim Penasehat Hukumnya dalam pledoi pembelaannya menyatakan kalau dalam pelaksanaan kegiatan proyek pembangunan UPT Puskesmas Ropang Sumbawa itu justru mengaku menjadi korban dan menanggung kerugian sebagai akibat adanya unsur pemaksaan untuk membeli sejumlah material dari pemasok lokal dengan harga yang tinggi.

Oleh karena itu kedua terdakwa meminta waktu kepada majelis hakim agar pada sidang lanjutan diberi kesempatan mengajukan tanggapan balik (Duplik) atas Replik yang telah diajukan oleh Tim Jaksa.

Kasi Pidsus Kejari Sumbawa Indra Zulkarnain SH dalam keterangan Persnya Selasa (04/06/2024) menyatakan tak ada masalah kedua terdakwa mengajukan Duplik itu adalah hak yang bersangkutan, namun yang jelas, kami tim JPU telah membuktikan kalau kedua terdakwa Puskesmas Ropang itu bersalah secara sah meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi, ujarnya.(Ai9/03)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *