Advokat Surahman dkk Resmi Akan Laporkan Oknum ASN PN Selong ke Bawas MA

Sumbawa Besar, Ai9news.id – Sehubungan dengan terkuaknya kinerja dan prilaku buruk 2 orang Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada pengadilan Negeri Selong Lombok Timur.

Advokat Surahman MD SH MH selaku Pimpinan pada Kantor Hukum SS & PARTNER dalam keterangan Persnya kepada awak media Minggu (09/06/20024) di kantornya jalan Bungur Sumbawa Besar, menyatakan bahwa ia akan melanjutkan proses hukum terhadap 2 orang oknun PNS pada Pengadilan Negeri Selong dengan melaporkan keduanya kepada Bawas Mahkamah Agung Republik Indonesia serta ke instansi terkait.

Selain itu, dirinya juga akan melaporkan satu orang PNS yang saat ini sedang bekerja di Pengadilan Tinggi Nusa Tenggara Barat, dimana terkuaknya kasus ini ungkap Advokat Senior ini adalah murni atas perbuatan dan prilaku buruk para ASN tersebut.

“Mengenai substansi laporan pengaduan yang akan dilayangkan nanti, baik ke Ketua Pengadilan Negeri Selong, Ketua Pengadilan Tinggi Nusa Tenggara Barat, Badilum, serta Badan Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia, nanti saya buka dan tertutup dulu, kendati demikian saya masih menghargai Lembaga Peradilan, namun bila kedzoliman dilakukan oleh orang-orang Peradilan sendiri sangat kita sayangkan,” tandas Advokat Surahman.

Ia mencontohkan bila masyarakat bisa terkena kasus hukum maka Lembaga Peradilanlah yang menangani dan menyelesaikanya, namun jika orang Lembaga Peradilan yang bermasalah maka konsekuensinya otomatis Pemberhentian secara tidak hormat, belum lagi adanya tuntutan lain seperti Pidana dan Perdata, ujarnya.

Surahman akrab Advokat muda ini disapa didampingi sejumlah tim hukum lainnya, menyatakan supaya kasus tersebut menjadi efek jera bagi para pelaku (ASN pada Lembaga Peradilan) dalam menjalankan tugasnya, dan mengenai semua bukti otentik terhadap kasus yang ia laporkan saat ini sudah jauh hari disiapkan, bahkan sudah dari sebelumnya untuk dinaikkan ke tahap pelaporan, pungkasnya.(Ai9/03)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *