Satu Kasus Penggelapan di Sumbawa Dihentikan Melalui Restoratif Justice

Sumbawa Besar, Ai9news.id – Setelah melakukan kegiatan ekspose dan pemaparan atas kasus tindak pidana penggelapan yang melibatkan tersangka Didi Kurniawan dilakukan Kajari Sumbawa Hendi Arifin SH, akhirnya Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung Republik Indonesia menyetujui usulan penghentian penuntutan perkara tersebut melalui Restorative Justice (RJ).

Kasi Intelijen Kejari Sumbawa Zanuar Irkham SH dalam keterangan Pers diruang kerjanya, Rabu (19/06/2024) menjelaskan bahwa Kajari Sumbawa Hendi Arifin SH beberapa hari lalu telah melaksanakan pemaparan perkara permohonan Restorative Justice secara virtual dihadapan Jampidum Prof Dr.Asep Nana Muliana SH MH beserta TP.OHARDA Nanang Ibrahim Soleh SH MH yang juga dihadiri Kajati NTB Enen Saribanon SH MH dan Wakajati NTB Dedie Tri Hariyadi SH MH serta Kasi Oharda Heru Sandika Triyana SH.

Hasil dari pemaparan penghentian penuntutan perkara berdasarkan Restorative Justice atas nama tersangka Didi Kurniawan yang diduga melakukan penggelapan itu akhirnya disetujui untuk dihentikan, tukas Zanuar Irkham SH.

“Adapun alasan pemberian penghentian penuntutan terhadap tersangka, antara lain telah dilaksanakan perdamaian, dimana tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf, tersangka belum pernah dihukum, tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan tindak pidana, ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 tahun, tersangka berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya, proses perdamaian dilakukan secara sukarela dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan dan intimidasi, tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan, karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar, pertimbangan sosiologis dan masyarakat merespon positif,” papar Zanuar Irkham SH.(Ai9/03)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *