Satu Pejabat dan Tiga Rekanan Diperiksa Dalam Kasus RSUD Sumbawa Jilid II

Sumbawa Besar, Ai9news.id – Penajaman penyelidikan intensif atas kasus dugaan tindak pidana korupsi RSUD Sumbawa Jilid II tahun 2022 dan 2023 lalu senilai Rp 1,8 Miliar, kini tengah dilakukan oleh Tim Jaksa Penyelidik Kejari Sumbawa dibawah koordinator Kasi Pidsus, sehingga tercatat sudah ada 9 orang pihak terkait yang telah diperiksa dan dimintai keterangan klarifikasi serangkaian dengan proses Puldata dan Pulbuket, menyusul pemeriksaan Rabu (19/06/2024) terhadap empat orang pihak terkait.

Kasi Intelijen Kejari Sumbawa Zanuar Irkham SH ketika ditemui diruang kerjanya membenarkan kalau hari ini ada 4 orang pihak terkait telah datang memenuhi panggilan Jaksa dan langsung dimintai keterangan klarifikasi, yakni tiga orang dari rekanan penyedia dan 1 orang pejabat dari RSUD Sumbawa.

“Hngga hari ini sudah ada 9 orang yang telah diperiksa dan dimintai keterangan terkait kasus RSUD Sumbawa Jilid II tersebut, dimana pemanggilan dan pemeriksaan terhadap belasan rekanan dan sejumlah pejabat lainnya juga akan dilakukan dalam pekan ini, karena itu kepada pihak terkait yang dipanggil agar lebih kooperatif memenuhi panggilan jaksa,” ujar Zanuar Irkham SH.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, kasus dugaan tindak pidana korupsi RSUD Sumbawa Jilid II ini merupakan LHP dari BPK RI tahun 2023 lalu, yang isinya ditemukan bahwa ada kerugian negara sekitar Rp 1,8 miliar sebagai akibat adanya item pekerjaan yang kekurangan volume maupun adanya kelebihan pembayaran pada proyek pembangunan dan rehabilitasi pada RSUD Sumbawa, seperti pagar, pemasangan paving block, ruang rawat inap dan kegiatan lainnya.(Ai9/03)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *