Terkait Kasus RSUD Sumbawa Jilid II Giliran CV SY Diperiksa Jaksa

Sumbawa Besar, Ai9news.id – Tim Jaksa Penyelidik Kejari Sumbawa kembali melakukan pemeriksaan terhadap direktur CV.SY terkait dengan penajaman penyelidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi sejumlah proyek fisik pada RSUD Sumbawa sesuai dengan LHP BPK RI tahun 2023 lalu senilai Rp 1,8 miliar.

Kasi Intelijen Kejari Sumbawa Zanuar Irkham SH dalam keterangan Persnya, Jum,at (21/06), membenarkan tentang adanya pemeriksaan terhadap salah seorang rekanan penyedia.

“Iya benar ada pemeriksaan dan penganbilan keterangan terkait dengan kasus RSUD Sumbawa Jilid II, dimana
dalam kasus tersebut sudah ada beberapa pihak terkait (pejabat RDUD dan penyedia) yang telah memberikan keterangan klarifikasinya, karena itu kepada pihak terkait lainnya ternasuk masih ada belasan rekanan penyedia yang dipanggil dalam pekan ini diharapkan agar lebih kooperatif memenuhi panggilan jaksa,” tandas Zanuar Irkham.

Kasus RSUD Sumbawa Jilid II ini mencuat ke permukaan, menyusul adanya pemeriksaan dan temuan BPK-RI terkait dengan pelaksanaan sejumlah kegiatan proyek fisik pada RSUD Sumbawa tahun 2023 seperti pembangunan pagar, paving block, ruang rawat inap, termasuk soal makan dan minum, yakni adanya kelebihan pembayaran, kekurangan volume dan lainnya, sehingga ada sekitar Rp 1,8 Miliar anggaran yang harus dikembalikan.(Ai9/03)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *