Kejaksaan Tingkatkan Kasus RSUD Sumbawa Jilid II ke Penyidikan

Sumbawa Besar, Ai9news.id – Kasus dugaan tindak pidana korupsi RSUD Sumbawa Jilid II terhitung sejak Senin (24/06/2024) resmi ditingkatkan dab dinaikan ketahap penyidikan (DIK) menyusul hasil ekspose perkara tersebut secara internal dilakukan oleh tim Jaksa penyidik Kejari Sumbawa dibawah koordinator Kasi Pidsus Jaksa Indra Zulkarnain SH dihadapan Kajari Sumbawa.

Kasi Intelijen Kejari Sumbawa Zanuar Irkham SH dalam keterangan Persnya membenarkan kalau kasus RSUD Sumbawa Jilid II telah ditingkatkan statusnya dari penyelidikan (Lidik) ke tahap penyidikan (DIK) setelah tim Jaksa melakukan kegiatan ekspose perkara dengan Kajari Sumbawa.

“Jadi sesuai hasil ekspose bahwa kasus dugaan tindak pidana korupsi RSUD Sumbawa Jilid II hari ini naik kepenyidikan, dan sesuai arahan pimpinan tentu dalam penyidikan selanjutnya akan dilakukan pendalaman dan penajaman,” ujar Zanuar Irkham SH.

Seperti diketahui, bahwa timĀ  penyidik Kejari Sumbawa selama dua pekan terakhir ini secara marathon melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak terkait, baik itu pejabat dan staf di RSUD Sumbawa serta penyedia dalam penuntasan kasus RSUD Sumbawa Jilid II sebagaimana tercantum dalam LHP BPK RI tahun 2022/2023 lalu ditemukan adanya kekurangan volume dan kelebihan pembayaran atas sejumlah proyek pekerjaan fisik pada RSUD Sumbawa tersebut, sehingga diwajibkan anggaran sebesar Rp 1,8 Miliar segera dikembalikan.

Bahkan dalam asus ini sudah ada sejumlah rekanan penyedia yang telah diperiksa dan dimintai keterangan klarifikasi, ternasuk hari ini ada satu rekanan penyedia yang telah memberikan keterangannya secara kooperatif kepada tim Jaksa, ujar Zanuar Irkham SH.(Ai9/03)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *