Yaski Pranata Laporkan Tiga Paket Proyek Tender Bermasalah ke Kejaksaan

Sumbawa Besar, Ai9news.id – Yaski Pranata seorang warga Songkar Moyo Utara Senin (24/06/2024) mendatangi Kantor Kejari Sumbawa guna memberikan keterangan penjelasan terkait dengan laporan pengaduan atas tiga paket proyek tender bermasalah yang dilaporkan sebelumnya pada hari Jum,at (21/06) lalu.

Dalam keterangan Persnya di Kantor Kejari Sumbawa seusai menemui Kasi Intelijen dan Kasi Pidsus Kejari Sumbawa, Yaski Pranata mengungkapkan kalau laporan tertulis resmi yang telah dilaporkan ke Kejaksaan, yakni terkait dengan tiga paket lelang tender yang dilaksanakan oleh ULPBJP Setda Sumbawa, baik itu proyek pembangunan lanjutan gedung RSUD Sumbawa di Sering dengan nilai pagu anggaran Rp 20 Miliar yang telah dimenangkan oleh satu perusahaan saja dengan nilai penawaran mencapai Rp. 18 Miliar lebih plus pagar RSUD Sumbawa Sering dengan pagu anggaran Rp 5,4 Miliar yang dimenangkan oleh sebuah perusahaan yang berada di urutan ketiga dengan nilai penawaran mencapai Rp 5,1 Miliar, Labkes Rp 12,8 Miliar maupun lelang tender proyek bendung Batu Sowan Buer dengan pagu Rp 5,3 Miliar lebih.

“Kenapa ketiga paket proyek lelang tender ini dilaporkan ke Kejari Sumbawa, karena dari pantauan dan pengamatan yang kami dilakukan justru panitia tender pada ULPBJP Setda Sumbawa dalam kinerja proses lelang tender yang dilakukan tidak sesuai dengan regulasi aturan perundang-undangan yang berlaku maupun syarat teknis tender yang dilakukan, yakni tidak terkoreksinya harga dan tidak ada negoisasi harga, tidak melampirkan besi, dan ada hasil evaluasi tidak ditaruh baching plant maupun terjadi adendum persyaratan terkait dengan dukungan batching plant dari Kabupaten Sumbawa dan KSB yang tidak sesuai dengan dokumen awal, dalam hal ini jika penyidik Kejaksaan membutuhkan keterangan ahli, maka kami siap mendatangkan ahli terkait soal tersebut untuk membuktikan laporan pengaduan yang kami sampaikan,” tandas Yaski Pranata

Menurutnya, sejumlah proyek tender yang dilakukan oleh PBJ/ULP Sumbawa itu cacat dalam proses lelang, dimana dalam proses tender pagar RSUD Sumbawa dalam syarat dokumen lelang batchingplant & truckmixer, tapi di analisa harga tidak ada batchingplan sama truckmixer, dan di paket proyek Batu Sowan tidak ada alat truckmixer sementara batchingplant ada,truckmixer sama batchingplant satu kesatuan yang tak terpisahkan. Sebab, batchingplant produksi beton,truckmixer buat angkut beton ke lokasi pekerjaan, dumptruck buat angkut material batu saja diminta dalam dokumen sebanyak 3 unit dump truck, dan pengkondisian yang sangat jelas alat KSB BATCHINGPLANT sementara yang sudah – sudah menang tidak ada dari KSB, ujarnya.

Sedangkan pada proses lelang RSUD tidak dilakukan negosiasi harga dalam, padahal aturannya wajib dilakukan negosiasi harga, sebab hanya satu penawar yang menawarkan & menang, dan PPK juga wajib hukumnya membuat story HPS RSUD minimal tiga histori HPS. Tapi, sebagai acuan dalam menuangkan harga ke RAB yang akan di tayangkan, dalam hal ini saya yakin PPK tidak melakukan pembuatan history HPS turun ke lapangan, cetusnya.

Lebih jauh diungkapkan bahwa
Batchingplant berasal dari KSB dan Sumbawa, tapi kenapa dokumen di tambah pada saat aannuiwizing boleh KSB, padahal aannuiwizing itu hanya mengatur tentang pemberian penjelasan terkait pekerjaan bukan merubah atau menambah syarat lelang dalam LDP, ujarnya.

Kasi Intelijen Kejari Sumbawa Zanuar Irkham SH ketika dikonfirmasi membenarkan adanya laporan pengaduan yang disampaikan Yaski Pranata warga Songkar Moyo Utara terkait sejumlah proyek lelang tender tersebut.

” Yaa benar, ada laporan pengaduan dari Yaski Pranata soal lelang tender paket proyek RSUD dan Bendung Batu Sowan tersebut, dan tentu akan kami kaji dan telaah lebih dulu,” ujar Zanuar Irkham.

Terpisah Kepala Dinas PUPR Kabupaten Sumbawa Dian Sidharta ST MM ketika dihubungi menyatakan bahwa hal tersebut sudah pernah dikonfrontasikan langsung dengan Yaski dan dia sudah paham,
karena pada prinsipnya begini karena masing – masing pekerjaan itu tidak di PU saja, dan itu paralel ada di rumah sakit dan ada di PU, tukasnya.

“Nah, masing – masing sistem itu punya kajiannya masing – masing, karena didalam RAB yang ditawar karena ada pekerjaan dan spek khusus dengan semen. ( Campuran beton red) Nah, campuran beton itu ketika cara membuatnya dengan peralatan yang dipakai sesuai.

“Terkait dengan Batcingplant ataupun prosesnya yang ada di Kabupaten Sumbawa itu secara harga lebih proporsional, dan dengan munculnya pertanyaan – pertanyaan maka menjadikan pertimbangan, dan penawaran yang terjadi merupakan penawaran terendah maka ketika PPK mungkin di awal itu dari PU itu tidak dicantumkan, itu di Pokja dan sudah paralel dengan dokumen sebelumnya, tukasnya

Dian juga menjelaskan mengapa di Kabupaten Sumbawa karena dukungan awalnya di rumah sakit, dan dari PU itu tidak ada nama lokas, sedangkan tentang persyaratan awal seperti yang ada di poin 13.2 itu kan jelas kalau perubahan rencana kontrak, spesifikasi teknis, gambar dan atau hps harus mendapat persetujuan PPK sebelum dituangkan dalam adendum dan kok bisa berubah, Dian mengatakan bahwa saat itu ada PPK hadir di ULP, pungkasnya.(Ai9/03)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *