Kasus RSUD Sumbawa Jilid II, Lima Penyedia Mangkir Dipanggil Jaksa

Sumbawa Besar, Ai9news.id – Guna membidik sejumlah calon tersangka dalam kasus RSUD Sumbawa Jilid II, berdasarkan LHP BPK-RI tahun 2022 senilai Rp 1,8 Miliar,  menyusul adanya temuan dari kekurangan volume dan kelebihan pembayaran fisik proyek, maka tim Jaksa Penyidik Kejari Sumbawa dibawah koordinator Kasi Pidsus Kejari Sumbawa Indra Zulkarnain SH, secara marathon melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak terkait dalam proses tahapan penyidikan.

Kajari Sumbawa Hendi Arifin SH dalam keterangan Persnya menyatakan dengan ditingkatkan status kasus RSUD Sumbawa Jilid II dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan, tentu sebelumnya telah ditemukan adanya unsur perbuatan melawan hukum (PMH) dan cukup bukti didalamnya.

“Oleh karena itu, melalui tahapan penyidikan inilah, tim Jaksa Penyidik akan melakukan pendalaman dan penajaman untuk membidik sejumlah calon tersangka yang dinilai bertanggung jawab dalam kasus tersebut, dan siapa saja nanti kita lihat, yang jelas lebih dari satu calon tersangkanya,” pungkas Kajari Hendi Arifin.

Terpisah, Kasi Intelijen Kejari Sumbawa Zanuar Irkham SH dalam keterangan Persnya Jum,at siang (28/06/2024) menjelaskan terkait dengan pemeriksaan hari ini ada enam orang rekanan penyedia yang telah dilayangkan surat panggilan secara patut ke alamatnya, namun hingga tenggat waktu yang ditentukan hanya satu rekanan penyedia yang telah datang memberikan keterangannya secara kooperatif, lima rekanan penyedia lainnya berhalangan hadir tanpa alasan jelas (mangkir), ujarnya.

“Enam rekanan penyedia yang dipanggil adalah Direktur CV Buroq, CV Arhenas, CV Tiu Balong Niat, CV Syaifa Abadi, CV Zakianitia dan CV Panji Abdi, namun
yang datang dan telah diperiksa yakni Direktur CV Buroq M.Jihat, bagi sejumlah pihak terkait yang berhalangan hadir (mangkir) akan dipanggil kembali secara patut, karena itu diminta sejumlah pihak terkait untuk menenuhi panggilan jaksa secara kooperatif,” ujar Zanuar Irkham SH.(Ai9/03)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *