Hakim Tipikor Beri Kesempatan Terdakwa Kasus Korupsi Bumdes Ajukan Adecharge

Sumbawa Besar, Ai9news.id – Pemeriksaan terhadap puluhan saksi terkait maupun ahli perbankan dan ahli pidana dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan atas pengelolaan dan penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) BNI 46 Cabang Sumbawa yang disalurkan melalui Bumdes Sahabat Desa Semamung Kecamatan Moyo Hulu Kabupaten Sumbawa NTB tahun 2020 – 2022 lalu, dengan jumlah kerugian negara mencapai sekitar Rp 3,1 Miliar, yang melibatkan terdakwa utama berinisial perempuan PM telah tuntas dilakukan, maka giliran terdakwa mengajukam saksi meringankan (Adecharge) pekan depan.

Kasi Pidsus Jaksa Indra Zulkarnaen SH selaku koordinator tim Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Sumbawa dalam keterangan Pers diruang kerjanya Rabu (03/07/2024) menyatakan kalau seluruh saksi dan ahli terkait dengan perkara Bumdes Semamung yang melibatkan terdakwa perempuan PM itu telah tuntas diajukan diperiksa dan telah memberikan keterangan kesaksiannya secara bertahap pada persidangan di Pengadilan Tipikor Mataram yang dikendalikan majelis hakim diketuai, I Ketut Somanasa SH MH dengan hakim anggota Mahyudin Igo SH dan Fadhli Hanra SH MKn, yang juga dihadiri terdakwa PM didampingi Penasehat Hukumnya Advokat Febrian Anindita SH.

“Karena pemeriksaan puluhan saksi terkait dan ahli yang diajukan tim JPU telah tuntas dan selesai, maka pada sidang lanjutan Senin depan (08/07/2024) giliran terdakwa bersama tim Penasehat Hukumnya diberi kesempatan mengajukan saksi meringankan (Adecharge) dan dilanjutkan dengan pemeriksaan terdakwa,” pungkas Jaksa Indra.

Sementara itu, Penasehat hukum terdakwa Advokat Febriyan Anindita SH ketika dikonfirmasi menyatakan kalau padaa sidang lanjutan Senin depan, pihaknya akan mengajukan paling tidak dua orang saksi Adecharge kedepan persidangan Pengadilan Tipikor Mataram, ujarnya singkat.(Ai9/03).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *