Jaksa Panggil Tujuh Pihak Terkait Kasus RSUD Sumbawa Jilid II

Sumbawa Besar, Ai9news.id – Usai melakukan pemeriksaan intensif secara marathon terhadap puluhan pihak terkait, baik itu pejabat RSUD Sumbawa maupun rekanan penyedia serangkaian proses penajaman penyidikan atas kasus dugaan tindak pidana korupsi RSUD Sumbawa Jilid II berdasarkan LHP BPK-RI senilai Rp 1,8 Miliar terkait dengan sejumlah proyek pembangunan fisik pada RSUD Sumbawa tahun 2022 lalu itu, maka tim Jaksa Penyidik dibawah kendali Kasi Pidsus Kejari Sumbawa Indra Zulkarnain SH kembali melayangkan surat panggilan terhadap tujuh orang pihak terkait, guna dilakukan pemeriksaan pada Kamis 4 Juli 2024.

Kasi Intelijen Kejari Sumbawa Zanuar Irkham SH dalam keterangan Persnya digedung Manggis 7 Rabu (03/07/2024) membenarkan kalau pemeriksaan lanjutan terhadap sejumlah pihak terkait dijadwalkan akan dilaksanakan Kamis besok, terhadap tujuh orang pihak terkait, baik itu dari RSUD Sumbawa maupun dari rekanan penyedia.

“Adapun tujuh orang pihak terkait yang telah dilayangkan surat panggilannya adalah dari pihak RSUD Sumbawa terdiri dari Fahrul Rahman, Dua Putra Prameswari, Heronimus, Alex dan rekanan penyedia CV Dzaki Aditya, CV Panji Abdi dan CV Shifa Abdi, dimana satu diantaranya hari ini Fahrul Rahman meminta diperiksa, dan telah datang memberikan keterangannya secara kooperatif kepada tim Jaksa Penyidik,” papar Zanuar Irkham SH.

Disamping itu, sejumlah pihak terkait ternasuk Direktur RSUD Sumbawa, Ketua Komite Medik maupun Dewan Pengawas juga akan segera dipanggil dan diperiksa dalam waktu dekat ini, karena itu diminta untuk memenuhi panggilan Jaksa secara kooperatif, ujarnya.(Ai9/03)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *