Pemberhentian Dua Staf UNSA Berbuntut Pidana ke Polda NTB

Mataram, Ai9news.id – Setelah Disnakertrans Kabupaten Sumbawa melakukan mediasi terhadap adanya pengaduan dari dua Staf UNSA saudara Hermansyah dan saudari Nani Suryani atas pemberhentian kerjanya oleh Yayasan Perguruan Tinggi Universitas SAMAWA, mengalami kegagalan dan tidak menemui adanya titik terang bagi penyelesaiannya, akhirnya kuasa hukum kedua Staf UNSA yang dipecat itu – Advokat Slamet Ariadi SH dari Kantor Hukum Jimmo Law Office, dengan terpaksa menempuh upaya hukum lain.

Sebagaimana diungkapkan Advokat Slamet Ariadi SH dalam keterangan Persnya dari Mataram Kamis (04/07/2024) menyatakan terkait dengan kepentingan kliennya Hermansyah dan
Nani Suryani yang telah diberhentikan secara sepihak sebagai Staf di UNSA itu, maka pihaknya selain membawa persoalannya melalui gugatan Perselisihan Hubungan industrial (PHI) ke Pengadilan Negeri Mataram untuk menyelesaikan perkara perselisihan hak antara pekerja dan pemberi kerja yaitu saudara Hermansyah dan Nani Suryani dengan pihak Universitas Samawa, kami juga menempuh upaya hukum pidana, ujarnya.

“Mengapa kami harus menempuh upaya hukum pidana dengan mempolisikan Owner atau Pemberi Kerja dari Universitas Samawa (UNSA) itu hari ini Kamis (04/07) dengan menyampaikan laporan secara resmi ke Polda NTB Cq.Ditreskrimsus, terkait pemberhentian dua Staf UNSA dan tidak dibayarkan apa yang menjadi hak kedua klien kami tersebut, berdasarkan
UU Nomor 06 tahun 2023 tentang Cipta Kerja,” tandas Jimmo akrab Advokat muda ini disapa.

Lebih lanjut Advokat Jimmo menjelaskan aturan terkait pesangon termuat dalam Pasal 156 ayat 1 UU Nomor 06 tahun 2023 yang menyatakan bila terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK), pengusaha wajib membayar uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima.

“Dasar hukum bisa dipidananya pemberi kerja atau owner (Rektor UNSA), kita bisa melihatnya di dalam Pasal 185 ayat 1 tersebut dinyatakan bahwa bila pengusaha tidak menjalankan kewajiban itu, mereka diancam sanksi pidana paling singkat 1 tahun dan paling lama 4 tahun atau denda paling sedikit Rp100 juta dan paling banyak Rp400 juta, bahkan didalam pasal 185 ayat 2 menegaskan kembali tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan tindak pidana kejahatan. Berikut bunyi 185 ayat 1: Barang siapa melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (2), Pasal 68, Pasal 69 ayat (2), Pasal 80, Pasal 82, Pasal 88A ayat (3), Pasal 88E ayat (2), Pasal 143, Pasal 156 ayat (1), atau Pasal 160 ayat (4) dikenai sanksi pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp100.000.000 (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp400.000.000 (empat ratus juta rupiah). Berikut pasal 185 ayat 2: Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan tindak pidana kejahatan,” papar Advokat Jimmo.

Sementara itu, Dekan Fakultas Hukum Universitas SAMAWA Dr.Lahmuddin Zuhri SH ketika dimintai tanggapan terkait adanya upaya hukum yang ditempuh oleh kuasa hukum dua Staf UNSA – Advokat Slamet Ariadi SH (Jimmo) itu, Kamis petang menyatakan itu adalah hak yang bersangkutan untuk membela hak hukum dari kliennya, namun terkait dengan pemberhentian dua Staf UNSA tersebut, sikap kami di UNSA sudah jelas bahwa kedua Staf UNSA itu diberhentikan karena dinilai telah melakukan pelanggaran berat, dan apa pelanggaran berat yang dilakukan mohon maaf “Off The Record”, ujarnya.

“Terkait dengan tuntutan dan permintaan pesangon dari kedua Staf UNSA, itu tidak dapat dipenuhi karena tidak diatur dalam statuta Yayasan UNSA, dan upaya hukum yang ditempuh adalah hak yang bersangkutan,” tukas Doktor Lahmuddin.(Ai9/03)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *