Kejari Sumbawa Segera Limpahkan Perkara Kasus Puskesmas Ropang ke Pengadilan Tipikor Mataram

0
IMG-20240114-WA0032

Sumbawa Besar, Ai9news.id – Berkas perkara kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan UPT Puskesmas Ropang Sumbawa tahun 2019 lalu yang telah ditingkatkan statusnya dari penyidikan ke tahap penuntutan oleh tim Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Sumbawa dalam waktu dekat ini akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mataram, guna disidangkan dan diadili sesuai aturan hukum dan perundang-undangan yang berlaku, ungkap Kajari Sumbawa melalui Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Indra Zulkarnain SH dalam keterangan Persnya, minggu (14/01/2024).

Dijelaskan, kasus dugaan penyimpangan proyek pembangunan UPT Puskesmas Ropang Tahun Anggaran 2019 lalu, dalam satu berkas perkara yang melibatkan dua orang tersangka masing-masing berinisial JN (48) Dirut PT JIP selaku kontraktor pelaksana, dan ZA (44) sub kontraktor dengan berkas perkara telah dinyatakan lengkap P21, ujarnya.

Sebagaimana diketahui bersama, proyek Puskesmas Ropang dibangun pada Tahun 2019 lalu menyerap bantuan anggaran Pusat senilai Rp 6,4 miliar, namun dalam pengerjaannya, direktur perusahaan pemenang tender menguasakan perusahaannya kepada pihak lain, dan saat dikerjakan terjadi beberapa kali keterlambatan, sehingga PPK Dinkes Sumbawa ketika itu sudah pernah dua kali melayangkan teguran kepada kontraktor.

Progres fisik volume pekerjaan bangunan mencapai 65 % (persen) pada Desember tahun 2019 lalu, dan akibat adanya perselisihan di internal perusahaan, sejumlah barang yang sempat terpasang dicabut, sehingga volume fisiknya menyusut menjadi sekitar 53 persen, dimana Negara sudah membayar pembangunan Puskesmas itu sebesar 65 persen dari keseluruhan nilai kontrak, sehingga menimbulkan adanya kerugian negara.

Dalam hal ini, sesuai dengan hasil temuan pemeriksaan, BPKP-RI bersurat kepada Dinas Kesehatan dan Inspektorat Sumbawa, dan BPK meminta agar kerugian negara itu dikembalikan oleh pelaksana, dengan jumlah yang harus dikembalikan sebesar Rp 1,861 miliar, tapi pelaksana proyek hanya mengembalikan sebesar Rp 50 juta, sehingga besarnya kerugian negara dalam kasus pembangunan Puskesmas Ropang tersebut mencapai sekitar Rp 926,9 juta.

Kedua tersangka Puskesmas Ropang tersebut dikenai dengan ancaman melanggar pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 3 UU RI Nomor 31 tahun 1999 yang telah dirubah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP, dengan ancaman pidana diatas lima tahun penjara, paparnya.

“Oleh karena itu, rencananya berkas perkara atas kasus Puskesmas Ropang tersebut akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Mataram pekan mendatang dalam bulan Januari 2024 ini, guna disidangkan dan diadili sesuai dengan aturan hukum dan perundang-undangan yang berlaku,” pungkas Jaksa Indra.(Ai9/03)

About The Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *