Lahan Pengganti BBU Sering Di Leseng Dan Kakiang Masih Bermasalah

Sumbawa Besar, Ai9news.id– Polemik keberadaan lahan pengganti BBU sering yang telah dialihfungsikan untuk pembangunan RSUD Sumbawa sampai saat ini belum memiliki titik terang sebagaimana lahan pengganti yang berada di lokasi wilayah Desa Leseng Kecamatan Moyo Hulu dan Desa Kakiang Kecamatan Moyo Hilir ternyata secara tekhnis tidak memenuhi syarat menurut Dinas Pertanian Sumbawa.
Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Sumbawa Berlian Rayes, S.Ag,. dalam keterangan Persnya, Selasa (11/02/2020) mengatakan bahwa, terkait pengadaan lahan BBU (Balai Benih Utama) Sering sampai saat ini masih dalam kajian Dinas terkait dan Komisi II telah mengadakan Rapat Dengar Pendapat bersama Dinas Pertanian, Badan Pengelolah Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Bagian Pertanahan, dan Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Sumbawa di Kantor DPRD Sumbawa beberapa hari yang lalu, dan Komisi II telah mengeluarkan rekomendasi yang berisi tiga butir permintaan.
Adapun rekomendasi yang dimaksud yaitu, meminta OPD terkait dalam hal ini Dinas Pertanian, Badan Pengelolah Keuangan dan Aset Daerah dan Bagian Pertanahan Sekretariat Daerah agar tidak melakukan proses pembayaran pengadaan tanah lahan pengganti BBU Sering di lokasi Desa Leseng Kecamatan Moyo Hulu dan Desa Kakiang Kecamatan Moyo Hilir. Pasalnya lahan di dua lokasi tersebut tidak memenuhi syarat teknis sebagai tempat BBU.

Berlian Rayes, S.Ag,
Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Sumbawa
Selanjutnya, meminta kepada Dinas Pertanian Kabupaten Sumbawa selaku OPD Teknis untuk mengkaji ulang lokasi lahan pengganti BBU Sering yang sesuai dengan syarat teknis berdasarkan dengan peraturan perundang–undangan yang berlaku. Kepada Dinas Pertanian dan Badan Pengelolah Keuangan dan Aset Daerah diminta agar menjaga dan memastikan kepemilikan secara administratif lahan pertanian yang berada di wilayah Kecamatan Utan seluas 1,2 Ha yang dimana lahan tersebut menjadi lokasi kerjasama dengan pihak TNI untuk pengamanan pangan, jelas Berlian.
Rekomendasi telah ditandatangani oleh Ketua Komisi II, Berlian Rayes S.Ag., M.Si dan Sekretaris, M. Ridwan SP serta sejumlah anggota yakni Bunardi, A.Md.Pi, Muhammad Yamin SE., M.Si, Muhammad Yasin S.AP, Muhammad Faesal S.AP, Hj. Jamila S.Pd.SD, Edy Syah Riansyah SE dan Adizul Sahabuddin SP., M.Si untuk ditindaklanjuti oleh Dinas yang bersangkutan, tutup Berlian. (Ai9news/Sr)