Lapas Sumbawa Besar Usulkan 439 Narapidana Dapat Remisi Khusus Idul Fitri
Sumbawa Besar, Ai9news.id – Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Sumbawa Besar Kanwil Kemenkumham NTB telah mengajukan pengurangan masa menjalani pidana atau Remisi Khusus (RK) Hari Raya Idulfitri 1445 Hijriah/Tahun 2024 terhadap 439 warga binaan.
Remisi Khusus Hari Raya Idulfitri ini diajukan untuk Narapidana yang telah memenuhi syarat sesuai dengan aturan yang berlaku dan sebagaimana hasil dari SPPN (Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana). Alhamdulillah 439 orang telah diusulkan untuk menerima RK I (pengurangan sebagian masa pidana). 241 orang merupakan narapidana kasus tindak pidana umum dan sisanya 198 orang narapidana Tindak Pidana Khusus, ungkap Kalapas Sumbawa Besar Purniawal dalam keterangan Persnya, Jum’at (05/04).
Adapun besaran remisi yang diusulkan bervariatif terang Purniawal, diantaranya 15 Hari, 1 Bulan, 1 Bulan 15 Hari, dan 2 Bulan. Untuk Surat Keputusan (SK) Remisi Khusus Hari Raya Idulfitri akan terbit dan diterima paling lambat 1 (satu) hari menjelang Hari Raya setelah melalui tahap verifikasi oleh Ditjen Pemasyarakatan, dengan penyerahan SK akan dilaksanakan usai pelaksanaan Sholat Idulfitri, ujanya.
“Remisi merupakan amanat undang-undang yang harus diberikan sebagai bentuk penghargaan kepada Narapidana atas perubahan perilaku dan menurunnya tingkat risiko saat menjalani masa pembinaan,” pungkas Kalapas Purniawal.(Ai9/03)
