MES Sumbawa Dukung Gerakan Bela Produk UKM masuk ke Pasar Modern

Oleh : Abdul Ma’ruf Rahmat SP
Pengurus Daerah Masyarakat Ekonomi Syariah Kabupaten Sumbawa (PD MES) mendukung gerakan bela produk UKM dijual di pasar Modern, hal ini diungkap dalam pertemuan yang diselenggarakan di Ruang Rapat Sekretariat Daerah (Sekda) Kabupaten Sumbawa 1 September 2021.
Hadir dalam pertemuan tersebut PLT Kepala Dinas UMKM Koperasi Perindustrian Perdagangan (KadisUmkm koperindag) yang juga menjabat asisten 3 Sekda Sumbawa Ir. Iskandar D M.Ec.Dev, Kepala Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMTSP), Tarunawan SP,SE, Perwakilan bidang License Indomaret Budi, bersama Mitra Notaris Indomaret Sumbawa, dan PD MES Kabupaten Sumbawa yang diwakili Ketua Bidang Kemandirian Waqaf dan Permodalan, Rai Saputra, SIP. Tampak juga jajaran Pemerintah daerah Sumbawa lainnya.
Pada pertemuan itu dibahas bagaimana meningkatkan peran pasar modern untuk mewadahi pemasaran produk UKM. Di kesempatan pertama Kadis UMKM Koperindag, H. Ande Sapaan akrab H Iskandar, menekankan agar misi pemerintah daerah untuk menguatkan kemandirian UKM melalui peningkatan pemasaran di pasar modern agar dapat difasilitasi oleh Indomaret. “Permasalahan Sulitnya produk UKM dapat masuk dan dipasarkan di pasar modern sekelas Indomaret sebaiknya tidak berhenti pada tataran masalah, tetapi harus ada solusi praktis bagaimana produk UKM dapat betul-betul difasilitasi”. Ujar H Ande.
Di kesempatan tersebut Bidang License Indomaret, Budi mencoba memberikan masukan kepada Pemda agar meningkatkan standarisasi produk UKM agar memenuhi standar umum produk yang disyaratkan seperti memiliki izin produksi seperti PIRT, label dan sertifikasi halal, ( Packing) kemasan bagus, harga kompetitif serta siap memenuhi kontrak pasar modern seperti siap return.
“Kesiapan UKM memenuhi standar umum produk serta profesionalitas bekerja sama dengan mitra pemasaran adalah syarat untuk maju dan berkembangnya UKM.” Pesan Budi.
Setelah pemaparan oleh beberapa pihak tersebut, perwakilan MES Rai Saputra diminta menyampaikan masukan terkait skema yang layak untuk kemitraan UKM dan pasar modern sehubungan dengan pola kemitraan Koperasi Syariah yang dipimpinnya selama lebih setahun ini dalam memediasi antara UKM dan Indomaret. Dalam kesempatan tersebut, Rai yang juga Ketua Dekopinda Sumbawa menitikberatkan pentingnya lembaga fasilitator yang dalam hal ini Koperasi Syariah untuk menstandarisasi produk UKM yang masuk ke pasar modern.
” Sebagai fungsi fasilitasi, tentunya Koperasi Syariah juga tidak hanya sebatas standarisator tetapi juga menalangi pembayaran atas produk yang dimasukkan ke pasar modern. Sehingga UKM yang umumnya memiliki keterbatasan modal terbantu karena tidak perlu menunggu pembayaran dengan tren 2 kali dalam sebulan dari pasar modern. Skema ini juga membantu Koprasi Syariah untuk tambahan pendapatan karena koperasi mendapatkan keuntungan dari selisih penjualan produk dari UKM ke pasar modern. Konsep yang disebut Rai sebagai Konsep berbagi peran berbagi hasil atau musyarakah”. Tuturnya
Untuk melengkapi konsep skema kemitraan tersebut, Rai menekankan pentingnya kolaborasi skema sosial dan ekonomi untuk membantu penyelesaian produk return UKM.
“Karena bagaimanapun juga UKM tidak memiliki modal yang besar seperti halnya industri makro. Sehingga harus ada skema penalangan dari dana sosial untuk membiayai produk return tersebut. Skemanya bisa melalui dana sosial/ CSR pasar modern dengan menebus barang return UKM sebelum masa ekspired untuk dijadikan paket produk dan dibagikan kepada mereka yang berhak. Skema yang juga bisa di backup oleh pemerintah melalui program bela produk UKM dengan sosialisasi ke pegawai negeri untuk membeli produk UKM di pasar modern atau dengan mencadangkan anggaran pembelanjaan daerah dengan membuat pos asuransi produk UKM guna menebus barang return UKM di pasar modern untuk disediakan bagi hidangan tamu Pemda Sumbawa”. beber Rai yang saat ini juga menjabat Ketua Pengurus Koperasi Syariah BMT Insan Samawa.
“Kolaborasi para stakeholder dalam membangun kemandirian UKM adalah hal yang sangat penting. Pemerintah sebagai penentu kebijakan, UKM sebagai produsen, akademisi sebagai supporting inovasi, industri pasar modern sebagai corong pemasaran serta Koperasi Syariah sebagai lembaga pemodal yang memiliki skema kerjasama nya adalah pihak- pihak yang harus saling membangun kemitraan mutualisme dengan semangat menguatkan pelaku UKM, sehingga harapan terwujudnya masyarakat mandiri dan pemerintahan yang kuat dapat terealisasi.” Tutup Rai. * Mahruf/Ai9)