Opini Fahrul Amri : Bayar Pajak Wajib Bagi Kriteria ini.

Judul : Bayar Pajak Wajib Bagi Kriteria ini!
Oleh : Fahrul Amri, S.Ak
(Mahasiswa Pasca Sarjana Program Studi Manajemen Inovasi Universitas Teknologi Sumbawa )
Pajak ?. Apa yang terlintas di pikiran kita mengenai kata tersebut? Sesuatu hal yang dianggap mengerikan oleh sebagian orang akan mengeluarkan uang dan berbagai hal lainnya, mungkin hal itulah yang ada di pikiran kebanyakan orang ketika mendengan kata “ pajak ”.sebenarnya apa itu pajak? mari kita bahas apa itu pajak lebih dalam. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), pajak adalah pungutan wajib, biasanya berupa uang yang harus dibayar oleh penduduk sebagai sumbangan wajib kepada negara atau pemerintah sehubungan dengan pendapatan, pemilikan, harga beli barang, dan sebagainya. selain itu, menurut undang-undang Ketentuan Umum Perpajakan (UU KUP) Nomor 6 Tahun 1983, pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Dari penjelasan di atas dapat kita simpulkan bahwa pajak itu merupakan pungutan wajib pajak oleh pemerintah yang di gunakan untuk mensejahterakan rakyat. Maksud dari mensejahterakan di sini yaitu untuk pembangunan infrastruktur, mudahnya memperoleh akses kesehatan, berbagi subsidi dari pemerintah, dana pendidikandan berbagai kegiatan lainnya, dan dengan cara menarik pajaklah cara paling efektif untuk memenuhi itu semua.
Ada banyak sekali penyebab mengapa kebanyakan orang berat hati untuk membayar pajak.Salah satunya yaitu alasan pengisian SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) yang dianggap rumit bagi mereka.Padahal DJP telah memberikan berbagai kemudahan dalam pelaporan SPT tersebut, hanya saja masih banyak wajib pajak (WP) yang enggan untuk mempelajarinya.Selain itu, banyak juga yang enggan membuat NPWP di karenakan mereka tahu bahwa penghasilan mereka di bawah Penghasilan Tidak kena Pajak dan untuk menghindari kena pajak.Dari beberapa masalah tersebut, perlu adanya solusi dari pemerintah bagaimana agar budaya membayar pajak ini tidak lagi menjadi sosok yang menakutkan di mata masyarakat.
Perlu kita ketahui lebih lanjut bahwa di dalam perpajakan, terdapat beberapa jenis pajak penghasilan (PPh) yang dikenakan terhadapat setiap penghasilan wajib pajak.Secara umum jenis pajak penghasilan ini (PPh) terbagi menjadi 2 jenis jika di lihat dari wajib pajaknya yaitu Pajak Penghasilan untuk Badan dan Pajak Penghasilan untuk Orang Pribadi. Jenis-jenis pajak juga di sesuaikan berdasarkan besar tarif yang di sahkan oleh Negara berkenaan dengan tata kelola wajib pajak sehingga kepentingan negara dapat terpenuhi dan tentunya akan kembali kepada rakyat. Dengan begitu, banyak manfaat yang akan di dapat oleh setiap wajib pajak dengan membayar pajak.
Peraturan tentang perpajakan memang selalu mengalami perubahan dengan berbagai alasan. Maka untuk itu, untuk setiap peraturan dan tata cara pembayaran pajak pada saat ini sudah bisa diakses langsung pada Portal DJP Online. Melalui portal tersebut, setiap wajib pajak bisa mendapatkan berbagai informasi penting seputar peraturan – peraturan pajak, jenis – jenis Pajak Penghasilan (PPh), tarif pajak penghasilan, cara membayar pajak, dan cara melaporkan SPT.Saat ini, ada 8 jenis Pajak Penghasilan (PPh) yang disahkan sesuai dengan tingkat penghasilan, peredaran bruto, profesi dan kegiatan usaha lainnya di antaranya yaitu Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 15, Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21, Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22, Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 23, Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 25, Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 26, PPh Pasal 29 dan PPh Pasal 4 Ayat (2). Nah,dari beberapa jenis pajak penghasilan tersebut, saya akan membahas salah satu dari jenis pajak penghasilan tersebut yaitu Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 untuk Orang Pribadi.
Pajak pengasilan untuk Orang Pribadi atau biasa di kenal dengan Pph Pasal 21 merupakan suatu jenis pajak yang dikenakan terhadap penghasilan gaji, hononarium, tunjangan ataupun pembayaran yang di terima oleh karyawan, bukan karyawan, bekas pemangku jabatan, penerima dana pensiun dan lain sebagainya.
Secara umum, dalam pasal 1angka 2 Peraturan Direktur Jenderal Pajak No.PER – 16/PJ/2016 (PER-16/2020) mendefinisikan PPh Pasal 21 sebagai pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apapun sehubungan dengan pekerjaan atau pendapatan jasa yang di lakukan oleh orang pribadi sebagai subjek pajak dalam negeri.
Dari penjelasan definisi diatas dapat dapat diketahui bahwa rungan lingkup Pph Pasal 21 ini tidak terbatas terhadap gaji yang diterima oleh suatu pegawai, tetapi mencangkup dari berbagai jenis penghasilan yang diterima dari berbagai ragam jenis kegiatan atau usaha.
Merujuk pada Pasal 21 ayat (1) UU PPh, terdapat 5 (lima) pihak yang ditugaskan sebagai pemotong PPh Pasal 21.
Pertama yaitu pemberi kerja yang memberikan gaji, upah, honor, tunjangan dan pembayaran lainnya sebagai imbalan atas pekerjaan yang dilakukan oleh pengawai tersebut.
Kedua yaitu bendahara pemerintah, yang membayar beragam jenis penghasilan yang berhubungan dengan pekerjaan atau jasa.
Ketiga yaitu dana pensiun badan lainnya yang membayar uang pensiun dan pembayaran lainnya dengan jenis nama apapun dalam rangka pensiun.
Keempat yaitu badan yang membayar honorarium atau pembayaran lainnya sebagai imbalan atau upah atas jasa yang melakukan pekerjaan bebas.
Kelima, yaitu penyelenggara kegiatan yang melakukan pembayaran sehubungan dengan pelaksanaan kegiatan.
Merujuk pada Pasal 3 PER-16/PJ/20216 menjelaskan secara ringkas ada 6 kategori penerima penghasilan yang di kenakan Pajak Penghasilan atau Pph Pasal 21, yaitu :
- Pegawai
- Penerima uang pesangon, dana pensiun atau uang manfaat pensiun, JHT, termasuk ahli warisnya.
- Bukan pegawai yang menerima atau memperoleh penghasilan meliputi :
- Tenaga Ahli yang melakukan pekerjaan bebas seperti arsitek, akuntan, dokter, konsultan, notaris, pengacara, aktuaris
- Pembawa acara, pemain music, pelawak, penyanyi, bintang film, bintang sinetron, bintang iklan, sutradara, foto model, pelukis, pemain drama, dan seniman lainnya.
- Olahragawan
- Pelatih, penasehat, pengajar, penceramah, moderator
- Pengarang, peneliti, peterjemah
- Pemberi jasa dalam segala bentuk bidang teknik, computer dan system aplikasinya, telekominukasi, elektronika, fotografi, ekonomi dan social serja pemberi jasa kepada suatu kemanitiaan.
- Agen iklan
- Pengawas atau pengelola proyek
- Petugas penjaja barang dagangan
- Pembawa pesanan atau yang menemukan langganan atau yang menjadi perantara
- Petugas dinas luar akuntansi
- Distributor perusahaan multilevel marketing dan kegiatan sejenis lainnya
- Anggota dewan komisaris atau dewan pengawas yang tidak merangkap sebagai pegawai tetap di perusahaan yang sama.
- Mantan pegawai
- Peserta kegiatan yang menerima atau memperoleh penghasilan sehubungan dengan keikutsertaannya dalam suatu kegiatan meliputi :
- Peserta perlombaan dalam segala bidang seperti perlombaan olahraga, seni, ketangkasan, ilmu pengetahuan dan perlombaan lainnya
- Konferensi, sidang pertemuan, peserta rapat atau kunjungan kerja
- Anggota atau peserta dalam suatu kepanitian sebagai penyelenggaran kegiatan tertentu
- Peserta pendidikan dan pelatihan
- Peserta kegiatan lainnya.
Adapun yang menjadi subjek pajak penghasilan yaitu orang pribadi atau sebuah badan usaha yang di tetapkan sebagai pelaku pajak tersebut.Sedangkan yang menjadi objek pajak penghasilan yaitu penghasilan atau tambahan kemapuan economis yang di dapatkan oleh wajib pajak berasal dari dalam Indonesia maupun luar Indonesia. Selain itu juga adapun beberapa yang tidak termasuk dalam Objek Pajak Penghasilan, diantaranya yaitu
- Bantuan atau sumbangan dan termasuk sumbangan keagamaan lainnya yang telah di atur dalam peraturan pemerintah
- Harta hibah juga telah diatur berdasarkan peraturan menteri keuangan
- Warisan
- Harta termasuk setoran tunai yang diterima oleh badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b sebagai pengganti saham atau sebagai pengganti penyertaan modal.
- Penghasilan lainnya seperti imbalan atas pekerjaan atau jasa yang diterima dalam bentuk natura atau kenikmatan dari wajib pajak atau pemerintah.
Sebelum kita menentukan berapa tarif pajak PPh 21 yang akan di bayarkan oleh seorang pegawai, ada baiknya kita mengetahui terlebih dahulu berapa PKP (Penghasilan Kena Pajak) PPh 21 dan PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) PPh 21 menurut peraturan Direktorat Jenderal Pajak yang telah di tentukan.
Pertama, PKP (Penghasilan Kena Pajak) PPh Pasal 21 dalam Peraturan Direktorat Jenderal Pajak No. PER-16/PJ/2016 berlaku bagi pegawai tetap, penerima pensiun berkala, pegawai tidak tetap yang penghasilannya di bayar secara bulanan memelebihi Rp. 4.500.000 (empat juta lima ratus ribu rupiah). Jika jumlah penghasilan yang di dapat melebihi Rp. 4.500.000 / hari maka Ketentuan ini berlaku bagi pegawai tidak tetap atau tenaga kerja lepas yang memperoleh upah harian, mingguan atau borongan.Sepanjang penghasilan kumulatif yang didapat dalam satu bulan kalender melebihi Rp4.500.000.
Selanjutnya, untuk PTKP ( Penghasilan Tidak Kena Pajak ) PPh 21 merupakan jumlah pendapatan wajib pajak orang pribadi yang di bebaskan dari PPh Pasal 21. Nah, dalam perhitungan PPh pasal 21, PTKP berfungsi sebagai pengurang penghasilan neto wajib pajak (WP). Sederhananya jika penghasilan seorang pegawai tidak melebihi PTKP, maka seorang Wajib Pajak (WP) tersebut tidak dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21, begitu juga sebaliknya, jika seorang Wajib Pajak (WP) penghasilan neto yang di dapatkan melebihi PTKP setelah dikurangi PTKP maka Wajib Pajak (WP) tersebut akan di kenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21. Berdasarkan Peraturan Direktorat Jenderal Pajak No. PER-16/PJ/2016 pasal 11 bahwa seorang pegawai tidak akan dikenakan pajak penghasilan jika penghasilan yang didapatkan kurang atau sama dengan Rp. 54.000.000 per tahunnya.Berikut penjelasannya :
- 000.000 untuk diri sendiri Wajib Pajak orang pribadi.
- 500.000 tambahan untuk Wajib Pajak yang telah menikah
- 000.000 untuk istri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami.
- 500.000 tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah seperti anak yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 orang untuk setiap keluarga.
Lapisan Pneghasilan Kena Pajak | Tarif |
Sampai dengan Rp. 50.000.000 | 5 % |
Di atas Rp. 50.000.000 s.d Rp. 250.000.000 | 15 % |
Di atas Rp. 250.000.000 s.d Rp. 500.000.000 | 25 % |
Di atas Rp. 500.000.000 | 30 % |
Keterangan | Status | Besaran PTKP |
Wajib Pajak Tidak Kawin Tanpa Tanggungan | Tidak Kawin/TK0 | Rp54.000.000 |
Wajib Pajak Tidak Kawin dengan 1 (Satu) Tanggungan | Tidak Kawin/TK1 | Rp58.500.000 |
Wajib Pajak Tidak Kawin dengan 2 (Dua) Tanggungan | Tidak Kawin/TK2 | Rp63.000.000 |
Wajib Pajak Tidak Kawin dengan 3 (Tiga) Tanggungan | Tidak Kawin/TK3 | Rp67.500.000 |
Wajib Pajak Kawin Tanpa Tanggungan | Kawin/K0 | Rp58.500.000 |
Wajib Pajak Kawin dengan 1 (Satu) Tanggungan | Kawin/K1 | Rp63.000.000 |
Wajib Pajak Kawin dengan 2 (Dua) Tanggungan | Kawin/K2 | Rp67.500.000 |
Wajib Pajak Kawin dengan 3 (Tiga) Tanggungan | Kawin/K3 | Rp72.000.000 |
Sumber :pajak.go.id
Sebagai contoh, berikut gambaran perhitungan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 untuk PTKP wajib Pajak tidak kawin.
Misalkan, diketahui Andy bekerja di PT. ABC dengan pendapatan Rp7.000.000,00 per bulannya. Status Andy saat ini belum menikah yakni TK/0 (Tidak Kawin dengan Tanpa Tanggungan). Sesuai dengan tabel di atas, maka tarif PTKP Andy adalah Rp54.000.000,00. Maka perhitungannya sebagai berikut.
Gaji Andy | Rp. 7.000.000 | |
Pengurang : | ||
– Biaya Jabatan (5% x Rp. 7.000.000) | Rp. 350.000 | |
– Iuran Pensiun ( 1% x Rp. 7.000.000 | Rp. 70.000 | |
Jumlah Pengurangan per Bulan | Rp. 420.000 | |
Penghasilan Neto per Bulan | Rp. 6.580.000 | |
Penghasilan Neto per Tahun ( Rp. 6.580.000 x 12 ) | Rp. 78.960.000 | |
PTKP : | ||
TK/0 | Rp. 54.000.000 | |
Penghasilan Kena Pajak Setahun | Rp. 24.960.000 | |
PPh Pasal 21 Terutang ( 5% x Rp. 24.960.000) | Rp. 1.248.000 | |
PPh Pasal 21 Masa ( Rp. 1.248.000/12 ) | Rp. 104.000 |
Jadi Andy harus membayar PPh 21 sebesar Rp.104.000 setiap bulan atau Rp. 1.248.000 setahun.
Itulah beberapa penjelasan tentang Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 yang perlu kita ketahui.Sebagai seorang Wajib Pajak Orang Pribadi ataupun Badan, kita harus mengetahui berapa pajak yang harus dibayarkan. Dengan mengetahui penghasilan kena pajak, kita dapat lebih mudah menghitung berapa nominal gaji yang harus dipotong darikaryawan untuk membayar pajaknya. *(Frul)