Rekontruksi Pembunuhan Mutilasi, Pelaku Tetap Membantah

Sumbawa Besar, Ai9news.id- Setelah dilakukannya penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi selama kurang lebih dua bulan, penyidik Satreskrim Polres Sumbawa kembali terjun ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) di wilayah lingkungan Kebayan Kelurahan Brang Biji Kabupaten Sumbawa guna menggelar rekontruksi kasus pembunuhan disertai mutilasi terhadap korban Siti Aminah (44) yang jasadnya ditemukan telah membusuk di dalam kulkas dan Coolbox pada 3 Januari 2020 lalu.
Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Sumbawa Lalu Mohammad Rasyidi, SH,. yang dimintai keterangan disela-sela rekontruksi berlangsung, Senin (02/03/2020) mengatakan bahwa, digelarnya rekontruksi hari ini adalah untuk melengkapi berkas atau bukti-bukti yang ada dengan melibatkan Jaksa Peneliti, Psikolog, tersangka, para saksi serta kuasa hukum korban.

Rekontruksi ini dilakukan untuk melengkapi berkas sebelum disidangkan, penyidik akan melihat apakah dalam rekontruksi ini, pernyataan saksi-saksi dan tersangka berbeda atau sama karena dalam kasus ini tidak ada satupun saksi yang melihat langsung perbuatan tersangka ketika melakukan pembunuhan dan mutilasi tersebut namun dari keterangannya, dia (tersangka) menuduh orang lain yang melakukan pembunuhan terhadap korban dan cara dibunuhpun secara detail diceritakan olehnya.
“Dari cerita versi si tersangka MS (46), bahwa cara pelaku membunuh istrinya seperti ini (MS tidak mengakui) tapi ceritanya detail dari mulai pertama di cekik dari belakang kemudian dibawa ke dalam kamar mandi lalu diambil parang selanjutnya dipotong-potong sampai dimasukan ke dalam coolboks ditutup kain lantas dibakar tapi karena basah tidak bisa terbakar kemudian bagian kaki ke bawah dimasukan ke dalam kulkas besar sedangkan bagian tangan ke kulkas kecil dan ditutup lantas pelaku pergi, begitu cerita MS (si tersangka) dan cerita ini sama dengan isi BAP, terang Rasyidi.

Dari cerita tersangka banyak kejanggalannya dan ketika rekonstruksipun, ada 54 adegan yang diperagakan oleh saksi dan tersangka, sebagian besar juga dibantah oleh MS, baik saat sebelum kejadian maupun setelah kejadian.
“Keterangan saksi sebagian besar dibantah baik saksi yang melihat dia ketika naik ojek saat di pulang maupun saat dia menaiki bis. Pengakuan tersangka, dia pergi ke alas tanggal 22 Desember 2019 dan baru kembali ketika ditelpon pada tanggal 3 Januari 2020 tentang adanya bau busuk dari rumah kontrakannya padahal saksi melihat dia pada tanggal 25 Desember 2019 masih ada dirumah kontrakannya namun istrinya (Korban) sudah tidak terlihat keesokan harinya padahal biasanya setiap pagi selalu berangkat ke pasar untuk berbelanja kebutuhan jualannya,” jelas Rasyidi.

Lanjut Rasyidi, setelah proses rekronstruksi ini pihaknya akan menunggu penyidik untuk melengkapi berkas perkara dan setelah memenuhi syarat formil maupun materil, tinggal P21 penyerahan tersangka beserta barang bukti, untuk dilimpahkan ke pengadilan agar segera disidangkan.
“Dari semua proses penyelidikan maupun penyidikan yang telah menetapkan MS (Suami korban) sebagai tersangka dan apabila dipersidangan juga sama, dia terbukti pelakunya maka MS bisa dijerat dengan pasal 340 KUHP Kitab UU Hukum Pidana dengan hukuman mati atau penjara seumur hidup atau 20 tahun penjara,” tutup Rasyidi. (Ai9news/Sr)