Wirawan Ahmad, Ikhtiar Agar Tetap Bergerak di masa Pandemi

0
IMG-20210709-WA0036

“Pinjaman PEN Daerah : Ikhtiar Agar Tetap Bergerak di Masa Pandemi”

Oleh : Wirawan Ahmad S.Si,MT

Jika dikaitkan antara kondisi keuangan daerah di masa pandemi dengan pencapaian target kinerja ke depan, sesungguhnya hanya ada dua opsi yang bisa kita pilih.

Opsi pertama adalah defensif. Bertahan pada apa yang kita miliki untuk kita gunakan mengatasi pandemi ini. Konsekuensinya, kegiatan pembangunan menjadi stagnan. Kegiatan pelayanan, pembangunan dan pemberdayaan yang menjadi tugas pemerintah mandeg, karena biayanya direalokasi dan difokuskan hanya untuk penanganan pandemi semata. Akibatnya target kinerja 5 tahunan bahkan target kinerja 1 tahunan pun akan terganggu pencapaiannya.

Opsi kedua adalah progresif. Walaupun kita fokus menangani dampak pandemi dengan kekuatan yang kita miliki sekarang, namun program prioritas yang sudah disepakati tetap dilanjutkan dengan menggunakan sebagian potensi yang pasti kita dapatkan pada 1-5 tahun ke depan. Konsekuensinya adalah kita harus berani menggunakan instrumen ketiga dari APBD selain pendapatan dan belanja, yaitu instrumen pembiayaan.

Jika merujuk pada berita Pemprov NTB mau ngutang Rp. 750 Milyar, maka, Pemprov NTB saat ini sedang menjalankan opsi kedua yang saya sebut opsi progresif dengan memanfaatkan instrumen pembiayaan. Opsi progresif ini bahkan juga sudah dimanfaatkan oleh daerah yang kapasitas fiskalnya lebih kuat seperti Jawa Barat bahkan DKI Jakarta.

Secara teknis, prosedur pinjaman daerah sudah dituangkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2018 tentang pinjaman daerah. Bahkan pusat sendiri sudah menyiapkan paket pembiayaan yang bisa dimanfaatkan oleh daerah melalui PInjaman PEN Daerah sebagaimana diatur dalam KMK nomor 125 Tahun 2021.

Setidaknya ada 4 keuntungan yang diperoleh jika daerah memanfaatkan program Pinjaman PEN Daerah ini.

Pertama, pusat sebagai pemberi pinjaman sekaligus juga supervisor terhadap usulan pinjaman daerah sudah memperhitungkan jumlah pinjaman yang dapat dipinjam oleh suatu daerah sehingga tidak memperberat beban keuangannya.

Dua, pinjaman ini dapat dikategorikan sebagai soft loan atau pinjaman lunak karena bunganya sangat rendah bahkan lebih rendah dari bunga KUR.

Ketiga, mekanisme pembayarannya dilakukan dengan langsung memotong DAU, sehingga menghindari daerah dari kondisi gagal bayar. Dalam kondisi ekonomi yang normal, DAU yang diterima daerah selalu menunjukkan trend meningkat.

Empat, program pembangunan infrastruktur yang dibiayai melalui program ini dihitung juga menjadi bagian dari pemenuhan mandatory spending daerah bidang infrastruktur.*Ai9*

About The Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *