Kejari Sumbawa Tingkatkan Kasus RSUD Sumbawa ke Penyidikan

Sumbawa Besar, Ai9news.id—Setelah melalui proses penyelikan awal melalui kegiatan pengumpulan data serta pengumpulan bukti dan keterangan (Puldata dan Pulbuket) atas kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dalam pengadaan sejumlah alat kesehatan dan obat- obatan pada RSUD Sumbawa tahun 2022 lalu, akhirnya Kejaksaan Negeri Sumbawa meningkatkan status kasus RSUD Sumbawa itu ke tahap penyidikan umum, ungkap Kajari Sumbawa Dr Adung Sutranggono SH M.Hum didampingi Kasi Pidsus yang baru Indra Zulkarnaen SH dan Kasi Intelijen Anak Agung Putu Juniartana Putra SH dalam keterangan Persnya kepada para wartawan dilantai II Gedung Manggis 7 Kejari Sumbawa Senin (27/02)

Dijelaskan, terhadap indikasi tindak pidana khusus pada pengadaan barang jasa pada RSUD Sumbawa tim penyidik sepakat untuk menaikkan kasus RSUD Sumbawa ke tahap penyidikan umum, dan melalui penyidikan ini tentu tim penyidik akan mencarikan sejauh mana peristiwa hukumnya dan nantinya ditindaklanjuti untuk menentukan tersangkanya.

” Jadi intinya kasus RSUD Sumbawa ini kita tingkatkan kepenyidikan umum terlebih dahulu, karena sudah kita temukan bukti awal adanya unsur Perbuatan Melawan Hukum (PMH) didalamnya, karena adanya indikasi dugaan dalam proyek pengadaan fiktif, dimana dengan ditingkatkan statusnya ke tahap penyidikan, agar dapat didalami sejauhmana dugaan penyimpangan yang terjadi,,” papar Kajari Adung Sutranggono.

Terkait dengan kasus RSUD Sumbawa ini sambung Kajari Sumbawa, tim Jaksa akan  melakukan koordinasi awal dengan BPKP, dan bagaimana soal kerugian negara dan siapa saja calon tersangkanya tunggu saja hasil penyidikannya.(Ai9/03)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *