Antisipasi Covid-19, Ujian Sekolah Tingkat SD Dan SMP Ditiadakan

Sumbawa Besar, Ai9news.id- Mengacu pada Surat Edaran (SE) Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 04 Tahun 2020, yang membatalkan seluruh kebijakan ujian pada jenjang SD dan SMP, yang selanjutnya tertuang pada Surat Edaran Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sumbawa Nomor 0414/494/Dikbud/2020, dan Nomor 0414/495/Dikbud/2020. Sehingga Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sumbawa kembali mengeluarkan Surat Edaran nomor 800/536/Dikbud/2020, tertanggal 26 Maret 2020, tentang kebijakan ujian selama masa darurat covid-19.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sumbawa, Sahril, S.Pd,. yang dikonfirmasi diruang kerjanya, Kamis (26/03/2020) mengatakan bahwa, selama masa tanggap darurat covid-19, sekolah yang dibawah kewenangan kabupaten seperti SD, dan SMP untuk tahun 2020 ini seluruh kegiatan ujian, Baik Praktik, Ujian Tulis Berbasis Kertas maupun Ujian Sekolah dan Ujian Nasional Berbasis Komputer sebagaimana tertuang dalam pentunjuk teknis ujian sekolah SD dan POS UN SMP ditiadakan.

“Pembatalan Ujian Sekolah dan Ujian Nasional tahun 2020 maupun praktik dan tulis adalah untuk menghindari bentuk tes yang mengumpulkan siswa. Sedangkan untuk penilaian dapat dilakukan dalam bentuk portofolio, nilai raport dan prestasi yang diperoleh sebelumnya, penugasan tes daring dan atau penilaian jarak jauh lainnya. Nilai Ujian Sekolah dan nilai Ujian Nasional tidak menjadi syarat kelulusan atau menjadi syarat seleksi masuk pendidikan yang lebih tinggi. Sedangkan peyetaraan Paket A, Program Paket B dan Program Paket C, akan diatur dan ditentukan secara tersendiri kemudian,”

Lanjut Sahril, kelulusan Sekolah Dasar atau sederajad ditentukan berdasarkan nilai semester terakhir atau kelas 4, kelas 5 dan kelas 6 semester genap. Nilai semester genap kelas 6, dapat digunakan sebagai tambahan nilai kelulusan. Sedangkan kelulusan SMP sederajat, ditentukan berdasarkan nilai lima semester terakhir dan nilai semester genap kelas 9 dapat digunakan sebagai nilai tambahan kelulusan.

“Untuk Penilaian Akhir Semester (PAS) kenaikan kelas, dapat dilakukan dalam bentuk Portofolio, nilai raport dan prestasi yang diperoleh sebelumnya, penugasan, maupun tes daring dalam bentuk penilaian jarak jauh lainnya, sesuai dengan kondisi dan fasilitas yang tersedia. Untuk PAS kenaikan kelas, cukup dirancang bagaimana mendorong aktivitas belajar siswa yang bermakna saja dan tidak perlu mengukur ketuntasan pencapaian kurikulum secara menyeluruh. Intinya tes yang mengumpulkan siswa tidak boleh dilakukan saat ini,” tegasnya.

Sedangkan untuk seluruh guru, selama masa darurat covid-19 ini, dapat bekerja dari rumah kecuali petugas piket, dan untuk menjamin kelangsungan pelayanan di sekolah, Kepala Sekolah dapat mengatur piket dalam jumlah sangat terbatas, serta menjamin lingkungan dan fasilitas sekolah tetap steril. Lakukan penyemprotan sekolah dengan bahan-bahan desinfektan yang pembiayaan alat dan bahan dapat dianggarkan melalui dana BOS, jelas Sahril.

“Untuk masa belajar siswa di rumah baik SD maupun SMP, tetap mengacu pada surat edaran terakhir, yakni hingga 11 April 2020 dan Proses Belajar Mengajar (PBM) dapat dilakukan secara daring tanpa membebani siswa dengan target dan capaian kurikulum. Materi pelajaran tidak harus fokus pada kurikulum, namun dapat mengintegrasikan materi kecakapan hidup tentang Covid-19. Tugas maupun aktivitas siswa di rumah dapat disesuaikan, mengacu pada kondisi, akses dan fasilitas siswa yang ada,”

Sedangkan Bukti atas produk Proses Belajar Mengajar dari rumah dapat diberi umpan balik yang bersifat kualitatif tanpa diharuskan dengan pemberian skor atau nilai secara kuantitatif, tutup Sahril. (Ai9/Sr)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *